“PK pertama kami kalah, lalu kami ajukan PK kedua untuk menentukan siapa yang berhak atas sisa uang itu,” lanjutnya.
Meski proses hukum masih berjalan dan belum inkracht, PN Sumedang disebut telah mencairkan sisa uang konsinyasi tersebut kepada pihak Dadan Megantara. Hal ini yang kemudian memicu keberatan dari pihak ahli waris Roni Cs.
Pihak Roni Cs berharap, KPK segera memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam proses pencairan tersebut, mulai dari Kepala PN Sumedang, panitera, panitera muda perdata, hingga pihak lain di lingkungan peradilan baik Pengadilan Tinggi Jawa Barat maupun Mahkamah Agung.
Baca Juga:Cari Keadilan! Warga Terdampak Proyek Tol Cisumdawu Pernah Diintimidasi hingga Audiensi di Kementerian dan Pemda SumedangBaru Dibayar Rp28 Miliar dari Rp432 Miliar, Sonia Sugian Desak Transparansi Proyek Tol Cisumdawu
“Termasuk juga Haji Dadan sebagai penerima uang, kami laporkan. Kami berharap semua pihak yang terlibat diperiksa,” pungkas Jandri. (Bas)
