Oleh karena itu, Pemerintah Kota Bandung mendorong adanya langkah konkret dari pemerintah pusat untuk memperketat regulasi, termasuk kemungkinan revisi klasifikasi obat serta pengawasan distribusi di tingkat apotek dan fasilitas kesehatan.
Farhan juga menekankan pentingnya peran BPOM dalam mengawasi jalur distribusi obat, serta Kementerian Kesehatan dalam memperbaiki sistem pengendalian resep agar tidak mudah disalahgunakan.
“Ke depan, kami akan meminta Kementerian Kesehatan dan BPOM untuk lebih keras dalam menangani persoalan ini. Pengawasan harus diperketat agar tidak ada lagi celah penyalahgunaan,” ujarnya.
Baca Juga:Ditabrak Brio hingga Terpental ke Jalur Lawan, Dua Pemotor Tewas di Kemang BogorDiduga Keracunan MBG dari Posyandu, Warga Pasir Tanjung Bogor Ramai-ramai Datangi Klinik Terdekat
Selain langkah regulatif, Pemerintah Kota Bandung juga berencana meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan obat keras, termasuk tramadol. Upaya ini dinilai penting untuk menekan permintaan sekaligus meningkatkan kesadaran publik.
Dengan langkah-langkah tersebut, Pemkot Bandung berharap fenomena penyalahgunaan tramadol tidak berkembang menjadi krisis kesehatan yang lebih serius, sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Bandung.
“Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tapi juga soal melindungi generasi muda kita dari bahaya penyalahgunaan obat,” pungkas Farhan. (dam)
