JABAR EKSPRES – Sidang lanjutan kasus dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa Adimas Firdaus alias Resbob, Rabu (8/4/2026) kembali ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Menurut Majelis Hakim yang diketuai oleh Adeng Abdulu Kohar, sidang kembali ditunda karena berkas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinyatakan belum siap.
“Semuanya sudah dengar, jadi tuntutan belum siap. Penuntut umum (JPU) belum siap dengan tuntutannya,” ucapnya di ruang persidangan.
Baca Juga:Berkas Tuntutan Belum Siap, Sidang Kasus Ujaran Kebencian 'Resbob' Resmi DitundaBongkar Soal Motif, Majelis Hakim Cecar Resbob di Ruang Sidang
Adeng mengatakan, persidangan akan kembali dibuka pada pekan depan tepatnya hari Senin tanggal 13 April 2026.
“Oleh karenanya sidang ditunda lagi, dan dibuka lagi hari Senin tanggal 13 April 2026. Demikian sidang ditutup,” ungkapnya.
Sebelumnya, dalam kasus ini, Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob, resmi didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Pasal 243 ayat (1) UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 243 ayat (1) UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dimana dalam dakwaannya, Resbob diduga secara sadar melakukan ujaran kebencian kepada Viking dan Suku Sunda melalui platform Media Sosial, sehingga terancam mendapatkan hukuman penjara selama 4 tahun.
“Dimana kata-kata tersebut diucapkan terdakwa Muhammad Adimas Firdaus Putra Nashihan alias Resbob dalam keadaan sadar sambil mengemudikan kendaraan mobil,” ucap JPU saat membacakan dakwaan Resbob di ruang sidang pada beberapa waktu lalu.(San).
