Sidang Tuntutan Resbob Kembali Ditunda, Kuasa Hukum: Kami Justru Diuntungkan

Terdakwa dugaan kasus penghinaan terhadap Suku Sunda Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob berada
Terdakwa dugaan kasus penghinaan terhadap Suku Sunda Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob berada di dalam mobil tahanan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/4). Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung kembali menunda sidang pembacaan tuntutan dalam kasus dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa Adimas Firdaus alias Resbob, Rabu (8/4/2026).

Penundaan dilakukan karena berkas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap, sebagaimana disampaikan majelis hakim dalam persidangan.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum terdakwa, Fidelis Giawa, mengaku tidak mempermasalahkan penundaan sidang. Bahkan, pihaknya menyambut positif keputusan tersebut.

Baca Juga:Polisi Gagalkan Peredaran Obat Keras Ilegal di Klapanunggal, Ribuan Pil DisitaAksi Perampokan Bermodus Investasi di Sentul Bogor Terbongkar, Empat Pelaku Dibekuk Polisi

“Kalau kami senang-senang saja, kenapa karena ini kesempatan kami untuk mengeksplor pemeriksaan pembuktian, baik itu saksi, ahli, maupun barang bukti. Jadi lebih leluasa waktunya,” katanya saat ditemui usai persidangan di PN Bandung, Rabu (8/4).

Fidelis menilai, selama proses persidangan berlangsung, unsur delik yang didakwakan belum sepenuhnya terungkap, termasuk terkait adanya unsur kekerasan terhadap orang maupun barang.

“Artinya secara hukum ini tidak memenuhi untuk dijatuhkan vonis. Terdakwa sudah meminta maaf dan mengakui kesalahannya secara norma sosial bersalah, secara norma hukum. Itulah yang harus diuji dengan mekanisme pemeriksaan terdakwa, pemeriksaan alat bukti, dan pembuktian yang sedang berjalan,” ungkapnya.

Ia berharap, tuntutan yang nantinya dibacakan oleh JPU dapat disusun secara proporsional dan berdasarkan fakta persidangan.

“Jadi kita sekarang sedang menunggu bagaimana sikap kejaksaan (JPU) terhadap hssil pemeriksaan ini. Bagaimana mereka menyusun tuntutan, apakah berdasarkan fakta persidangan atau berdasarkan sekedar teori-teori hukum yang tekstual tidak berdasarkan fakta,” pungkasnya.

Sebelumnya, sidang lanjutan kasus tersebut juga sempat ditunda dengan alasan yang sama. Ketua Majelis Hakim, Adeng Abdul Kohar, menyatakan bahwa JPU belum siap menyampaikan tuntutannya.

“Semuanya sudah dengar, jadi tuntutan belum siap. Penuntut umum (JPU) belum siap dengan tuntutannya,” ucapnya di Ruang persidangan.

Majelis hakim kemudian menjadwalkan ulang persidangan pada Senin, 13 April 2026.

Baca Juga:Di Puncak Tapi Tak Boleh Lengah, Persib Dapat Peringatan Keras dari Bojan Hodak Elnusa Bidik Status 'Low-Cost Operator' Dunia: Targetkan Efisiensi Operasi Hingga 25%

“Oleh karena itu, sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Senin, 13 April 2026. Sidang dinyatakan ditutup,” pungkasnya.(San)

0 Komentar