JABAR EKSPRES – Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor untuk mengusut tuntas kasus dugaan jual beli jabatan yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ia menegaskan, praktik tersebut mencederai integritas pemerintahan dan harus dibuka secara transparan kepada publik.
Desakan ini muncul setelah Inspektorat Kabupaten Bogor memanggil sedikitnya 12 orang untuk diperiksa terkait dugaan praktik ilegal tersebut.
Baca Juga:Marak Pungli, Bupati Bogor Siapkan Satgas Gabungan Sikat Oknum di Pakansari hingga Tempat WisataTransformasi TPA Galuga Jadi PSEL, Bupati Bogor Targetkan Masalah Sampah Tuntas dalam 10 Tahun
Kasus ini diketahui bermula sejak Januari 2022, ketika seorang oknum ASN menawarkan promosi jabatan struktural di tingkat kecamatan kepada sejumlah rekan sesama pejabat fungsional dengan imbalan uang.
Sastra menegaskan DPRD akan terus mengawal proses pengusutan agar semua pihak yang terlibat dapat diungkap tanpa pandang bulu.
“Kita mendorong agar kasus ini dibuka seterang-terangnya, termasuk siapa saja yang terlibat di dalamnya,” ujarnya, Rabu (8/4).
Ia juga menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas Pemkab Bogor apabila terbukti terjadi pelanggaran hukum dalam kasus tersebut.
Menurutnya, penindakan yang tegas penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
“Kalau memang terbukti, tentu harus ditindak tegas. Ini menyangkut integritas pemerintahan,” tegasnya.
Sastra menambahkan, Bupati Bogor telah menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan Inspektorat akan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
Baca Juga:Warga Atur Lalu Lintas di Jalur Alternatif Batutulis Bogor Selatan, Harap Bantuan Petugas Resmi Aksi Perampokan Bermodus Investasi di Sentul Bogor Terbongkar, Empat Pelaku Dibekuk Polisi
Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menangani dugaan kasus tersebut.
“Pak Bupati tadi menyampaikan bahwa kasus ini akan ditangani oleh pihak penegak hukum,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya memastikan bahwa seluruh proses penempatan jabatan di lingkungan Pemkab Bogor dilakukan secara profesional dan bebas dari praktik transaksional.
“Kita ingin ke depan tidak ada lagi jual beli jabatan. Penempatan ASN harus berdasarkan kemampuan dan kinerja agar roda pemerintahan berjalan baik,” pungkasnya.
