JABAR EKSPRES – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan pada perdagangan hari ini.
Kenaikan ini turut berdampak pada harga beli kembali (buyback) yang kini menyentuh angka Rp2.569.000 per gram.
Kondisi ini membuat banyak investor mulai mempertimbangkan apakah sekarang merupakan waktu yang tepat untuk menjual emas.
Baca Juga:Kang DS Pastikan Daerah Jadi Solusi, Bukan Hambatan Investasi EnergiDari Bandung Menuju Davos: CEO Rumah BUMN BRI Ungkap Resep Restu Mande Tembus Pasar Global
Harga Emas Antam Hari Ini Naik
Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia pada Selasa pagi pukul 09.04 WIB, harga emas Antam naik sebesar Rp19.000 per gram.
Sebelumnya, harga emas berada di level Rp2.831.000 per gram dan kini meningkat menjadi Rp2.850.000 per gram.
Kenaikan harga ini menjadi sinyal positif bagi para pemilik emas, terutama bagi mereka yang ingin melakukan aksi jual dalam waktu dekat.
Selain harga jual yang naik, harga buyback juga ikut terdongkrak ke angka Rp2.569.000 per gram.
Namun, perlu diingat, harga emas dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar global, nilai tukar rupiah, serta kondisi ekonomi dunia.
Rincian Harga Emas Antam Berdasarkan Pecahan
Berikut daftar harga emas batangan Antam terbaru berdasarkan pecahan:
0,5 gram: Rp1.475.000
1 gram: Rp2.850.000
2 gram: Rp5.640.000
3 gram: Rp8.435.000
5 gram: Rp14.025.000
10 gram: Rp27.995.000
25 gram: Rp69.862.000
50 gram: Rp139.645.000
100 gram: Rp279.212.000
250 gram: Rp697.765.000
500 gram: Rp1.395.320.000
1.000 gram: Rp2.790.600.000
Harga tersebut berlaku di butik emas Logam Mulia dan dapat berbeda di tempat lain.
Baca Juga:Daftar Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 di Pegadaian Hari Ini Senin, 6 April 2026SIMAK! Cara Mudah Cek Penerima Bansos BLT Kesra 2026 Online Pakai HP, Lengkap dengan Jadwal Pencairannya
Ketentuan Pajak Jual Beli Emas
Dalam transaksi emas, terdapat ketentuan pajak yang harus diperhatikan oleh investor. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Untuk transaksi buyback dengan nilai lebih dari Rp10 juta, tarif pajak yang berlaku adalah:
1,5 persen bagi pemilik NPWP
3 persen bagi non-NPWP
Pajak ini akan langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima oleh penjual.
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, dikenakan PPh 22 sebesar:
0,45 persen bagi pemilik NPWP
0,9 persen bagi non-NPWP
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai dengan bukti potong pajak resmi.
