11 Desa di Kota Banjar Gelar Pemilihan BPD Serentak, Empat Desa Hasil Pemilu BPD Tahun 2024 Segera Dilantik

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kota Banjar, Asep Yani Taruna, S.H., M.AP, saat diwawancara K
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kota Banjar, Asep Yani Taruna, S.H., M.AP, saat diwawancara Kamis (2/4/2026)
0 Komentar

Dalam regulasi itu, diatur secara khusus mengenai perpanjangan dan pengisian keanggotaan BPD. Untuk kabupaten atau kota yang desanya telah melakukan tahapan pengisian anggota BPD namun belum sampai pada penetapan hasil anggota BPD terpilih, maka dilakukan penundaan terhadap proses pengisian dimaksud. Penundaan berlangsung sampai dengan berakhirnya masa keanggotaan BPD setelah penambahan dua tahun.

Selanjutnya, bagi bupati atau wali kota yang di wilayahnya telah menetapkan anggota BPD terpilih sebelum tanggal diundangkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, maka penetapan tersebut dapat diresmikan setelah penambahan dua tahun anggota BPD definitif berakhir. Pemerintah daerah juga wajib memfasilitasi perubahan masa keanggotaan BPD dengan mengubah keputusan bupati atau wali kota terkait masa keanggotaan yang berakhir sejak tanggal 25 April 2024.

Dengan adanya aturan ini, Kota Banjar menyesuaikan jadwal pelantikan BPD hasil pemilihan 2024 agar selaras dengan pemilihan serentak 2026. Masyarakat di 11 desa yang akan menggelar pemilihan tahun ini diimbau untuk aktif berpartisipasi. Sementara bagi warga di empat desa yang sudah memilih pada 2024, mereka tinggal menunggu proses pelantikan wakilnya dalam waktu dekat. Pemerintah kota memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (CEP)

0 Komentar