Selain itu, pemerintah menerapkan prinsip pertumbuhan nol (zero growth), kecuali untuk sektor pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan.
Menteri Rini memberikan instruksi teknis agar seluruh PPK melakukan input melalui aplikasi resmi e-formasi.
“Merujuk penjelasan sebagaimana di atas, diharapkan PPK untuk menyampaikan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN tahun anggaran 2026 pada aplikasi eformasi melalui tautan: https://formasi.menpan.go.id paling lambat tanggal 31 Maret 2026,” tegas MenPAN-RB.
Baca Juga:Analisis Coach Justin Soal Taktik John Herdman di Laga Timnas Indonesia vs Bulgaria di FIFA Series 2026 NantiRekomendasi HP 2 Jutaan Terbaik Maret 2026: Performa Kencang dan Kamera Jernih untuk Harian
Konsekuensi bagi instansi yang abai terhadap tenggat waktu ini sangatlah berat. Menteri Rini menambahkan bahwa jika usulan tidak diterima hingga esok hari, maka instansi tersebut “dianggap tidak melaksanakan pengadaan ASN Tahun Anggaran 2026.”
