“Ya, termasuk BPJS ya, BPJS kesehatan. Ya BPJS kesehatan ini nanti kita kita lihat. Selama ini kan dicover oleh provinsi. Kalau seandainya masih dicover ya alhamdulillah. Kalau ternyata tidak tercover lagi ya nanti kita lihat seperti apa. Apakah kita pemerintah Kota Cimahi harus bantu juga atau bagaimana,” ujarnya.
Tak hanya itu, perhatian pemerintah juga diarahkan pada perlindungan ketenagakerjaan bagi para relawan pendidikan keagamaan.
“Tidak hanya BPJS kesehatan sebetulnya, tapi kan BPJS tenaga kerjanya juga ya harus kita perhatikan,” tegasnya.
Baca Juga:Perkuat Ketahanan Pangan Jelang Lebaran, BULOG Bandung Salurkan Bantuan Beras dan Minyak GorengDirikan Klub Satelit di Bandung, PB Jaya Raya siap Hadirkan Atlet Berpotensi untuk Bulu Tangkis
Di sisi lain, Ketua GAMKI Cimahi, Pranjani H. L. Radja, menilai kebijakan ini sebagai terobosan penting dalam mewujudkan keadilan bagi seluruh pemeluk agama, khususnya dalam pemenuhan hak pendidikan.
Ia menekankan bahwa langkah Pemkot Cimahi merupakan implementasi nyata dari amanat konstitusi, di tengah keberagaman suku, etnis, dan agama yang ada di kota tersebut.
“Kalau bukan karena pimpinan yang luar biasa di bawah kepemimpinan Pak Wali Kota dan Pak Wakil Wali Kota, hal-hal seperti ini sulit. Kenapa kami sampaikan sulit? Karena hanya Kota Cimahi dari 27 Kota/Kabupaten di Jawa Barat, hanya Kota Cimahi yang berani mengeluarkan kebijakan ini,” ujarnya.
Menurutnya, konsistensi perhatian pemerintah sejak 2022 hingga 2026, termasuk pemberian honor kepada para relawan, menjadi indikator kuat komitmen terhadap pendidikan keagamaan yang inklusif.
Sebagai bentuk apresiasi, GAMKI Kota Cimahi pun menetapkan Cimahi sebagai kota dengan tingkat toleransi terbaik di Jawa Barat.
“Ini rasa syukur kita dan dalam kesempatan kegiatan ini, kami GAMKI Kota Cimahi telah merundingkan dan menyepakati memberikan penghargaan kepada Kota Cimahi sebagai kota paling toleransi se-Jawa Barat,” tandasnya. (Mong)
