JABAR EKSPRES – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda), menghadirkan berbagai kemudahan layanan dan program insentif pajak guna mendorong partisipasi masyarakat.
Program ini berlaku hingga 31 Maret 2026 dan menawarkan sejumlah keringanan, mulai dari diskon pembayaran hingga penghapusan tunggakan pajak lama.
Kepala Bappenda Kabupaten Bogor, Adi Mulyadi, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan arahan langsung Bupati Bogor, Rudy Susmanto, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Baca Juga:Permudah Layanan Bayar Pajak, Bupati Bogor Hadirkan Gerai di Setiap KecamatanDorong Masyarakat Bogor Taat Pajak, Bupati Rudy Susmanto Beri Keringanan PBB P2
“Bappenda adalah instansi yang memang khusus untuk melakukan pengelolaan pendapatan daerah, dan kami berfokus pada pajak daerah sebagai salah satu sumber utama,” ujar Adi saat berdialog di Podcast Sora Bogor Diskominfo beberapa waktu lalu.
Untuk mempermudah masyarakat, Bappenda terus mengembangkan layanan berbasis digital.
Saat ini, tersedia 18 kanal pembayaran pajak yang mencakup minimarket, marketplace, hingga dompet digital.
“Sekarang masyarakat bisa bayar pajak dari rumah, bahkan sambil beraktivitas. Ke depan, kami targetkan channel pembayaran ini bertambah menjadi 22,” kata Adi.
Selain layanan digital, Bappenda juga menghadirkan layanan jemput bola melalui mobil keliling yang menjangkau hingga tingkat desa, bekerja sama dengan RT dan RW setempat.
Dalam program insentif yang sedang berjalan, Pemkab Bogor memberikan berbagai keringanan.
Diantaranya, pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk wajib pajak perorangan dengan nilai di bawah Rp100 ribu.
“Untuk PBB di bawah seratus ribu itu digratiskan, tapi masyarakat tetap mendapatkan SPPT sebagai dokumen administrasi,” jelasnya.
Baca Juga:Perkuat Pengawasan Pajak, Bapenda Kota Bogor Siapkan Penerapan "Split-Sink" pada 2026Bapenda Kota Bogor Lakukan Operasi Sisir, Optimistis Target Pajak Terpenuhi hingga Akhir Tahun
Tak hanya itu, masyarakat juga bisa menikmati diskon 10 persen untuk pembayaran PBB tahun 2026 hingga batas waktu 31 Maret.
Sementara bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan, tersedia pengurangan pokok pajak sebesar 30 persen untuk periode 2021–2025 dan 40 persen untuk tahun 2012–2020, serta penghapusan denda.
Adi juga mengungkapkan bahwa tunggakan pajak lama dari tahun 1994 hingga 2011 dapat dihapus hingga 100 persen, dengan syarat seluruh tunggakan setelahnya telah dilunasi.
“Bahkan, tunggakan lama dari tahun 1994 hingga 2011 dapat dihapuskan hingga 100 persen dengan syarat seluruh tunggakan setelahnya telah dilunasi. Maka segeralah manfaatkan program insentif tersebut hingga 31 Maret 2026,” tegasnya.
