JABAR EKSPRES – Warga Kabupaten Bogor kini tak perlu lagi jauh-jauh datang ke kantor pusat untuk membayar pajak daerah.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor resmi menghadirkan layanan pembayaran pajak di seluruh kantor kecamatan melalui penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 37 Tahun 2025.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menerbitkan regulasi tersebut sebagai langkah strategis untuk mendekatkan layanan perpajakan kepada masyarakat.
Baca Juga:Dorong Masyarakat Bogor Taat Pajak, Bupati Rudy Susmanto Beri Keringanan PBB P2Perkuat Pengawasan Pajak, Bapenda Kota Bogor Siapkan Penerapan "Split-Sink" pada 2026
Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari penataan struktur organisasi dan tata kerja di lingkungan UPT Pajak Daerah.
Melalui Perbup tersebut, Pemkab Bogor membentuk 34 Satuan Pelayanan yang ditempatkan di masing-masing kecamatan.
Jumlah satuan pelayanan disesuaikan dengan potensi wilayah guna memastikan layanan berjalan efektif dan tepat sasaran.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor, Adi Mulyadi, menjelaskan bahwa pembukaan gerai pembayaran pajak di kantor kecamatan sudah mulai berjalan secara bertahap.
“Ke depan, masyarakat bisa membayar pajak langsung di seluruh kantor kecamatan. Kami juga menyiapkan petugas dari Satuan Pelayanan di sana. Selain itu, program jemput bola pembayaran melalui layanan mobil keliling tetap kami jalankan untuk menjangkau wajib pajak di berbagai wilayah,” ujar Adi, Minggu (15/2).
Ia mengakui, implementasi layanan ini masih dilakukan bertahap karena keterbatasan sarana dan prasarana.
Meski demikian, sejumlah kecamatan sudah mulai melayani pembayaran pajak dan mendapat respons positif dari masyarakat.
Baca Juga:Bapenda Kota Bogor Lakukan Operasi Sisir, Optimistis Target Pajak Terpenuhi hingga Akhir Tahun Realisasi Pajak Daerah Kota Bogor Capai 81,9 Persen, Pemkot Kejar Target hingga Akhir Tahun
Dalam struktur baru tersebut, setiap Satuan Pelayanan tetap berada di bawah koordinasi Kepala UPT dan Kepala Tata Usaha (KTU) sesuai wilayah kerja masing-masing.
Adi mencontohkan, UPT Citeureup yang membawahi wilayah Kecamatan Cibinong memiliki dua Satuan Pelayanan karena potensi pajaknya cukup besar. Sementara Kecamatan Tajurhalang, Bojonggede, dan Citeureup masing-masing memiliki satu satuan pelayanan.
“Tugas Satuan Pelayanan pada prinsipnya sama dengan UPT, namun lebih spesifik pada penggalian potensi di wilayah kerja masing-masing kecamatan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Adi menerangkan bahwa Satuan Pelayanan bertugas melakukan pendataan wajib pajak melalui ekstensifikasi dan intensifikasi, melayani pendaftaran dan pembetulan data, menangani keberatan pajak, hingga mengoptimalkan penagihan pajak daerah.
Pemkab Bogor meyakini, kemudahan akses layanan ini akan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
