Pihak kepolisian bersama instansi terkait terus melakukan pengaturan lalu lintas di titik-titik rawan tersebut. Pengawasan juga diperketat melalui CCTV dan sistem pemantauan real time guna mengantisipasi kemacetan parah.
Pemudik diimbau untuk lebih cermat dalam memilih waktu perjalanan. Puncak arus balik diprediksi terjadi pada 24 Maret 2026 serta 28 hingga 29 Maret 2026, di mana kepadatan kendaraan akan meningkat drastis.
Selain itu, penting bagi pengendara untuk menjaga kondisi fisik dan kendaraan tetap prima, serta menghindari perjalanan di jam-jam rawan macet.
Baca Juga:Sengketa Lahan di PN Cianjur Masuki Tahap Pemeriksaan Setempat, Kuasa Hukum PTSL Paparkan Fakta di LapanganSebanyak 1.142 Perantau Diberangkatkan Dalam Mudik Gratis Jateng 2026 dari Bandung
Dengan mengetahui titik-titik kemacetan ini, diharapkan pemudik bisa merencanakan perjalanan dengan lebih baik dan terhindar dari antrean panjang selama perjalanan kembali ke kota tujuan.
