JABAR EKSPRES – Salat Idul Fitri merupakan salah satu ibadah yang sangat dianjurkan bagi umat Islam setelah menjalankan ibadah puasa selama satu bulan penuh di bulan Ramadan.
Ibadah ini biasanya dilaksanakan secara berjamaah pada pagi hari tanggal 1 Syawal di masjid atau lapangan terbuka.
Namun, tidak sedikit umat Muslim yang bertanya-tanya mengenai hukum tidak salat Idul Fitri.
Apakah seseorang berdosa jika tidak melaksanakan salat tersebut?
Baca Juga:9 Ide Kegiatan Bersama Keluarga di Hari Lebaran Agar Terasa Lebih HarmonisBale Santai Honda Jadi Teman Perjalanan Pemudik, Hadirkan Istirahat Nyaman di Jalur Mudik
Pertanyaan ini sering muncul terutama bagi mereka yang berhalangan hadir atau tidak sempat mengikuti salat Id.
Penjelasan Menurut Ulama
Berikut penjelasan mengenai hukum meninggalkan salat Idul Fitri menurut pandangan para ulama:
Kedudukan Salat Idul Fitri dalam Islam
Salat Idul Fitri termasuk ibadah yang memiliki kedudukan penting dalam Islam.
Salat ini menjadi simbol kemenangan setelah umat Muslim berhasil menjalankan ibadah puasa Ramadan selama sebulan penuh.
Pelaksanaan salat Idul Fitri juga menjadi momentum kebersamaan umat Islam karena biasanya dilakukan secara berjamaah dalam jumlah besar.
Tidak hanya itu, salat ini juga menjadi sarana untuk mempererat silaturahmi antar sesama Muslim.
Meski demikian, para ulama memiliki beberapa pandangan berbeda terkait hukum pelaksanaan salat Idul Fitri.
Perbedaan Pendapat Ulama Tentang Hukum Salat Idul Fitri
Baca Juga:Rekomendasi Tempat Makan Keluarga di Bandung Saat Lebaran, Cocok untuk Silaturahmi dan Kulineran BarengTips Menghemat Baterai HP Saat Berwisata di Hari Lebaran, Liburan Tenang Tanpa Takut Kehabisan Daya
Dalam kajian fiqih Islam, terdapat beberapa pendapat mengenai hukum salat Idul Fitri:
1. Sunnah Muakkad (Sunnah yang Sangat Dianjurkan)
Sebagian besar ulama berpendapat bahwa salat Idul Fitri hukumnya sunnah muakkad, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan untuk dilakukan oleh umat Islam.
Pendapat ini dipegang oleh banyak ulama dari mazhab besar, termasuk ulama dari mazhab Syafi’i dan Maliki.
Menurut pandangan ini, seseorang tidak berdosa jika tidak melaksanakan salat Idul Fitri, namun sangat disayangkan karena meninggalkan ibadah yang memiliki keutamaan besar.
2. Fardhu Kifayah
Sebagian ulama lain menyatakan bahwa salat Idul Fitri hukumnya fardhu kifayah, yaitu kewajiban yang cukup dilaksanakan oleh sebagian umat Muslim di suatu wilayah.
Jika sudah ada sekelompok orang yang melaksanakan salat tersebut, maka kewajiban bagi yang lain dianggap gugur.
