Pemkab juga berkoordinasi dengan kepolisian yang tengah menyelidiki penyebab ambruknya kios, termasuk melalui uji material dan pelibatan ahli konstruksi. Selain itu, kios terdampak untuk sementara ditutup demi keselamatan.
Dadang menegaskan, keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama. Ia juga meminta pengelola pasar, PT Bangun Bina Persada (BBP), bertanggung jawab penuh atas dampak yang ditimbulkan.
“Pengelola wajib bertanggung jawab terhadap seluruh dampak, baik kepada korban maupun pedagang. Kompensasi harus diberikan selama masa pemulihan,” tegasnya.
Baca Juga:Dirikan Klub Satelit di Bandung, PB Jaya Raya siap Hadirkan Atlet Berpotensi untuk Bulu Tangkis Perkuat Silaturahmi, Ketua Relawan Bedas Galih Hendrawan Salurkan Paket Sembako di Pameungpeuk
Ia menambahkan, pengelola juga diminta melakukan evaluasi total konstruksi serta menyusun desain ulang dengan standar keselamatan lebih ketat. Ke depan, seluruh bangunan diwajibkan memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Dalam arahannya, Dadang menekankan tiga hal utama yakni penanganan layak bagi korban meninggal, tanggung jawab terhadap korban luka, serta kompensasi bagi pedagang terdampak.
“Kami memastikan akan mengawal proses penanganan secara cepat dan transparan agar aktivitas di Pasar Soreang segera pulih,” katanya.
Diketahui, insiden ambruknya atap (kanopi) kios terjadi pada Senin (16/3/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di Blok III area penggilingan tepung. Sebanyak 13 kios terdampak.
Peristiwa tersebut menyebabkan satu orang meninggal dunia, Ade Supriatna, serta tiga orang lainnya luka-luka dan masih menjalani perawatan.
Dugaan awal, aktivitas mesin penggilingan yang menimbulkan getaran berpotensi memengaruhi struktur bangunan, namun penyebab pasti masih dalam penyelidikan.
