Diduga Ingkari Komitmen Proyek dan Dilaporkan ke Polres Sumedang, Pihak IU Coop Buka Suara 

Ilustrasi lahan. Foto Net
Ilustrasi lahan. Foto Net
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Koperasi Konsumen Keluarga Besar IKOPIN University (IU Coop) buka suara terkait dugaan kerugian kerjasama pengembangan lahan, di titik area wilayah Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.

PJS Ketua Koperasi Konsumen Keluarga Besar IKOPIN University (IU Coop), Jaka Sudewa buka suara, terkait adanya klaim kerugian yang disampaikan oleh seorang warga Kabupaten Sumedang, Sonia Sugian dalam kerjasama pemanfaatan lahan yang dikaitkan dengan IU Coop.

“Kami memandang perlu memberikan klarifikasi agar informasi yang beredar di masyarakat tetap berimbang dan proporsional,” katanya kepada Jabar Ekspres, Jumat (13/3).

Baca Juga:Dirikan Klub Satelit di Bandung, PB Jaya Raya siap Hadirkan Atlet Berpotensi untuk Bulu Tangkis Perkuat Silaturahmi, Ketua Relawan Bedas Galih Hendrawan Salurkan Paket Sembako di Pameungpeuk

Jaka menjelaskan, kepengurusan yang saat ini berjalan merupakan kepengurusan lanjutan, sehingga sebagian proses kerjasama yang diberitakan tersebut terjadi pada periode kepengurusan sebelumnya.

“Berdasarkan penelusuran internal yang kami lakukan, diketahui bahwa pada masa pandemi COVID-19 kondisi koperasi sedang mengalami tekanan ekonomi yang cukup berat,” jelasnya.

Dalam situasi tersebut kemudian, ujar Jaka, muncul inisiatif kerjasama dari pihak Sonia Sugian yang dituangkan dalam sebuah kesepahaman awal, berupa nota kesepahaman (MoU) sebagai payung besar rencana pengembangan usaha.

Adapun dari beberapa rencana kerjasama yang sempat dibahas, realisasi awal yang dilakukan hanya terkait rencana pengelolaan area perparkiran.

“Namun dalam perjalanannya, pelaksanaan rencana tersebut tidak berjalan sesuai rencana dan kegiatan pembangunan area perparkiran tersebut tidak berlanjut (mangkrak),” ujar Jaka.

“Tidak berlanjutnya dalam kurun waktu lebih dari satu tahun, bersamaan dengan terjadinya pergantian kepengurusan koperasi,” tambahnya.

Diungkapkan Jaka, dalam perkembangan berikutnya, koperasi menerima tawaran kerjasama dari investor lain untuk pemanfaatan sebagian area usaha.

Baca Juga:ORIS Hadir di Bandung, PT SMI Ajak Masyarakat Jawa Barat Berkontribusi dalam Pembangunan NasionalDoa Lailatul Qadar Lengkap dengan Artinya, Amalan di 10 Malam Terakhir Ramadan

“Kerjasama tersebut dilakukan tanpa mengubah ataupun menyentuh area yang sebelumnya direncanakan untuk pengelolaan perparkiran,” ungkapnya.

“Sebagai bentuk penghormatan kami terhadap rencana kerjasama yang pernah dibangun sebelumnya dengan Saudari Sonia Sugian,” lanjut Jaka.

Dia memaparkan, terkait dengan adanya laporan dugaan tindak pidana penipuan yang disampaikan oleh pihak Sonia Sugian, pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang saat ini sedang berjalan di Polres Sumedang.

Kendati demikian, berdasarkan pemahaman pihak koperasi terhadap substansi kerjasama yang ada, permasalahan ini lebih bersifat perdata terkait pelaksanaan kerjasama, bukan merupakan peristiwa pidana sebagaimana yang diberitakan.

0 Komentar