JABAR EKSPRES – Pengadilan Negeri Karawang memutus perkara wanprestasi antara PT Yutaka Trans Fabio dan PT Tokai Rubber Indonesia.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan pihak tergugat terbukti melakukan wanprestasi terkait penghentian kerja sama penyediaan jasa transportasi.
Perkara ini tercatat dalam Putusan Pengadilan Negeri Karawang Nomor 130/Pdt.G/2025/PN Kwg yang dibacakan pada 10 Maret 2026.
Baca Juga:BSI Berbagi: 5.000 Anak Yatim Terima Santunan Serentak di Seluruh IndonesiaTransaksi ZISWAF BSI Naik 14 Persen Selama Ramadan
Bagi PT Yutaka Trans Fabio, putusan tersebut bukan sekadar persoalan kemenangan hukum atau keuntungan materiil. Perusahaan transportasi itu menegaskan bahwa perkara ini menjadi pengingat penting bagi para pelaku usaha agar mematuhi perjanjian kerja sama yang telah disepakati.
Kasus bermula dari kontrak kerja sama penyediaan jasa transportasi atau shuttle bus antara PT Yutaka Trans Fabio dan PT Tokai Rubber Indonesia. Perjanjian tersebut berlaku selama empat tahun sejak 2018 dan secara otomatis diperpanjang hingga 2026.
Namun, di tengah masa kerja sama, kontrak tersebut dihentikan secara sepihak oleh pihak mitra kerja.
Kuasa hukum PT Yutaka Trans Fabio, Fauzan Bagus Mulyakarsono, menjelaskan bahwa penghentian kerja sama dilakukan tanpa melalui tahapan prosedur yang semestinya.
“Perjanjian kerja sama yang sudah berjalan tiba-tiba dihentikan dengan langsung diberikan SP3 tanpa didahului SP1 atau SP2. Itu yang kemudian menjadi dasar gugatan wanprestasi,” ujar Fauzan, Jumat (13/3).
Persidangan perkara tersebut dimulai pada 25 September 2025 dan berlangsung selama beberapa bulan hingga majelis hakim menjatuhkan putusan pada Maret 2026.
Fauzan menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh kliennya bukan untuk menonjolkan kerugian atau mencari keuntungan finansial.
Baca Juga:Silaturahmi Akbar PKB, Kang Cucun Serahkan Kendaraan Ambulans untuk 31 KecamatanHj Renie Rahayu Fauzi Hadiri Reses Wakil Ketua DPR RI H Cucun A Syamsurijal Dari Fraksi PKB
“Klien kami tidak ingin menonjolkan aspek kerugian. Dalam perkara ini, PT Yutaka lebih ingin memberikan pemahaman bahwa setiap pengusaha wajib taat pada perjanjian kerja sama yang sudah dibuat,” katanya.
Dalam gugatan yang diajukan, PT Yutaka Trans Fabio mencantumkan nilai kerugian materiil sebesar Rp679 juta. Namun, untuk kerugian immateriil, pihaknya hanya mengajukan tuntutan sebesar Rp1.
“Nilai Rp1 itu bukan soal nominal. Itu simbol bahwa yang ingin ditegaskan adalah prosedur dan kepatuhan terhadap kesepakatan bisnis,” jelasnya.
