PT Yutaka Trans Fabio Menang Gugatan Wanprestasi, Tegaskan Pentingnya Kepatuhan Perjanjian Bisnis

PT Yutaka Trans Fabio di Cikarang Selatan. (Dok Humas)
PT Yutaka Trans Fabio di Cikarang Selatan. (Dok Humas)
0 Komentar

Dalam Putusan Pengadilan Negeri Karawang Nomor 130/Pdt.G/2025/PN Kwg, majelis hakim yang diketuai Nelly Andriani menyatakan tergugat terbukti melakukan wanprestasi dan mengabulkan sebagian gugatan penggugat.

Pengadilan juga menghukum pihak tergugat untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp679 juta kepada PT Yutaka Trans Fabio.

Fauzan menyambut baik putusan tersebut dan menilai hasilnya telah sesuai dengan fakta persidangan. Meski demikian, pihaknya tetap menghormati jika pihak tergugat menempuh langkah hukum lanjutan.

Baca Juga:BSI Berbagi: 5.000 Anak Yatim Terima Santunan Serentak di Seluruh IndonesiaTransaksi ZISWAF BSI Naik 14 Persen Selama Ramadan    

“Putusan ini kami anggap sudah mencerminkan fakta yang terjadi. Jika nanti ada upaya hukum lanjutan seperti banding, kasasi, atau peninjauan kembali, kami siap menghadapi proses tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya. (son)

0 Komentar