JABAR EKSPRES – Koperasi Keluarga Besar (KKB) dari Yayasan Institut Koperasi Indonesia (IKOPIN) diduga melakukan pengingkaran komitmen dalam proyek pengembangan lahan di wilayah Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.
Dugaan tersebut muncul dari seorang warga Kabupaten Sumedang, Sonia Sugian, yang secara terbuka menuding adanya pengingkaran komitmen dalam proyek pengembangan lahan milik Yayasan IKOPIN tersebut.
Kerja sama awalnya dirancang untuk menghadirkan rumah makan, sentra UMKM, lahan parkir, dan fasilitas olahraga, namun kini berubah menjadi sengketa.
Baca Juga:BSI Berbagi: 5.000 Anak Yatim Terima Santunan Serentak di Seluruh IndonesiaTransaksi ZISWAF BSI Naik 14 Persen Selama Ramadan
Sonia mengaku telah menginvestasikan lebih dari Rp500 juta untuk penataan dan persiapan lahan. Namun, area tersebut diduga dialihkan dan disewakan kepada pihak ketiga tanpa persetujuannya sebagai mitra pengembang.
“Sejak awal saya menerima tawaran kerjasama untuk mengembangkan lahan, yang posisinya lebih tinggi dari badan jalan,” katanya kepada Jabar Ekspres belum lama ini.
Agar lahan memiliki nilai komersial, ia menjelaskan, dilakukan penurunan dan perataan tanah, termasuk pemindahan tiang listrik dan telekomunikasi.
“Seluruh proses itu dilakukan atas dasar kesepahaman yang dituangkan dalam MoU (Memorandum of Understanding/Naskah Kesepahaman Bersama),” ujarnya.
Namun, masalah muncul karena MoU tersebut tidak pernah ditandatangani secara lengkap oleh pihak Yayasan IKOPIN.
Dokumen hanya dibubuhi tanda tangan Ketua Umum KKB IKOPIN dan Pengawas IKOPIN, sementara pihak yayasan terus menunda penandatanganan resmi dengan alasan proses harus tetap berjalan.
“Kalau memang tidak serius, seharusnya disampaikan sejak awal. Bukan membiarkan kami bekerja, mengeluarkan ratusan juta rupiah, lalu di tengah jalan lahan dialihkan begitu saja,” tegas Sonia.
Baca Juga:Silaturahmi Akbar PKB, Kang Cucun Serahkan Kendaraan Ambulans untuk 31 KecamatanHj Renie Rahayu Fauzi Hadiri Reses Wakil Ketua DPR RI H Cucun A Syamsurijal Dari Fraksi PKB
Ia mengaku baru mengetahui pada 2024 bahwa lahan yang telah disiapkan justru disewakan kepada pihak lain untuk pembangunan rumah makan.
Apabila benar disewakan dan menghasilkan keuntungan ratusan juta rupiah, Sonia menilai tindakan tersebut bukan sekadar persoalan administratif, tetapi pengabaian terhadap komitmen kerja sama.
Sebagai yayasan pendidikan yang mengusung nilai koperasi, IKOPIN dianggap seharusnya menjunjung tinggi asas transparansi, akuntabilitas, dan musyawarah.
“Prinsip koperasi itu keterbukaan dan kejujuran. Kalau lahan disewakan tanpa pemberitahuan kepada mitra yang sudah berinvestasi, itu jelas mencederai semangat tersebut,” bebernya.
