Daftar Harga Emas Antam Turun Lagi Jadi Rp3.021.000 per Gram pada Jumat, 13 Maret 2026

Daftar Harga Emas Antam Turun Lagi Jadi Rp3.021.000 per Gram pada Jumat, 13 Maret 2026
Daftar Harga Emas Antam Turun Lagi Jadi Rp3.021.000 per Gram pada Jumat, 13 Maret 2026
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Harga emas batangan dari PT Aneka Tambang Tbk atau Antam kembali mengalami penurunan pada perdagangan hari ini.

Berdasarkan data terbaru dari laman resmi Logam Mulia Antam, harga emas Antam turun menjadi Rp3.021.000 per gram pada Jumat, 13 Maret 2026.

Penurunan ini tercatat sebesar Rp21.000 dibandingkan dengan harga sebelumnya yang berada di level Rp3.042.000 per gram.

Baca Juga:Antusiasme Tinggi! Film Na Willa Gelar Nonton Duluan di 22 Kota, Tiket Jakarta Ludes TerjualKinerja Solid 2025, Adira Finance Hadirkan Program Ramadan dari Mudik Gratis hingga Pembiayaan Ibadah

Pergerakan harga emas yang fluktuatif memang sering terjadi karena dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti kondisi pasar global, nilai tukar rupiah, hingga permintaan investor terhadap aset safe haven.

Harga Buyback Emas Antam Ikut Turun

Selain harga jual, harga beli kembali atau buyback emas Antam juga mengalami penurunan pada hari yang sama. Saat ini, harga buyback emas Antam berada di level Rp2.783.000 per gram.

Harga buyback merupakan nilai yang diterima pemilik emas jika ingin menjual kembali emas batangan mereka kepada Antam.

Nilai ini biasanya lebih rendah dari harga jual karena mempertimbangkan margin dan biaya administrasi.

Perlu diketahui, harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar.

Oleh karena itu, masyarakat yang ingin membeli atau menjual emas disarankan untuk selalu memantau perkembangan harga secara berkala.

Ketentuan Pajak Transaksi Emas Antam

Dalam transaksi emas batangan, terdapat ketentuan pajak yang berlaku sesuai dengan regulasi pemerintah.

Baca Juga:TelkomGroup Gandeng F5: Solusi AI-secure Connectivity melalui Data Center untuk Ekosistem Digital IndonesiaKabar Gembira dari Bupati Kang DS: SK Mendikdasmen Terbit, Honor Guru P3K PW Dapat Bersumber dari Dana BOSP

Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017 yang mengatur pajak penghasilan atas transaksi emas batangan.

Untuk penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran pajak yang dikenakan adalah:

1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP

Pajak tersebut langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima oleh penjual.

Sementara itu, pada saat pembelian emas batangan, pembeli juga dikenakan PPh Pasal 22 dengan ketentuan sebagai berikut:

0,45 persen bagi pemegang NPWP

0,9 persen bagi non-NPWP

Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai bukti administrasi perpajakan.

Daftar Harga Emas Antam Terbaru 13 Maret 2026

0 Komentar