JABAR EKSPRES – Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi sesuatu yang dinanti-nanti oleh sebagian orang, terutama yang sedang mencari pekerjaan.
Selain memberikan peluang kerja, seleksi CPNS ini juga di sisi lain bisa menjadi gengsi tersendiri bagi sebagian orang karena dinilai hebat di mata masyarakat.
Pada tahun 2025 yang lalu, sangat disayangkan pemerintah tidak membuka seleksi CPNS dan terakhir kali dilangsungkan pada tahun 2024 yang lalu.
Baca Juga:Simak Tabel Angsuran KUR Mandiri 2026 dengan Plafon Pinjaman Rp10 Juta-Rp30 Juta, Tanpa Agunan dan Bunga 6%Solusi Modal Usaha! Tabel Angsuran KUR BNI Maret 2026, Bunga 6% dan Plafon hingga Rp100 Juta
Kini kabar baiknya, tersiar kabar bahwa KemenPAN-RB kemungkinan besar akan melangsungkan seleksi penerimaan ASN pada tahun 2026 dengan formasi cukup banyak.
Salah satu alasan dibukanya seleksi pada tahun 2026 ini karena kabarnya ada gelombang pensiun yang cukup besar dari para ASN senior.
Lalu, kapan CPNS 2026 dibuka?
Meskipun begitu, para penunggu seleksi CPNS 2026 harus bersabar karena hingga saat ini belum ada informasi resmi yang menyebutkan soal jadwal pelaksanaannya.
Untuk memastikan kebenaran informasi, bisa dengan memeriksa secara berkala laman SSCASN-BKN atau bisa dengan mengecek akun resmi @kemenpanrb di Instagram.
Namun jika melihat pola yang dilakukan pada tahun 2024, seleksi CPNS ini akan buka pada pertengahan tahun antara bulan Juni dan Juli hingga akhir tahun nanti.
Kabar lainnya, fresh graduate memiliki peluang besar pada tahun ini dan pemerintah susah meminta para kementerian serta lembaga untuk segera menganalisis kebutuhan pegawai dan formasinya.
Syarat Pendaftaran CPNS
Berdasarkan pada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara pasal 23 ayat (1), di antaranya:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia minimal 18 tahun hingga maksimal 35 tahun.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS),
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Bukan calon PNS, PNS, anggota Polri, atau prajurit TNI.
- Bukan anggota atau pengurus partai politik serta tidak terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai syarat jabatan.
- Sehat jasmani dan rohani
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkannya.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain sesuai ketentuan instansi pemerintah.Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang telah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
