Bongkar Peredaran Ganja 9 Kilo di Bandung,  3 Tersangka Diamankan Satres Narkoba

Dok. Pengungkapan kasus peredaran narkoba yang terjadi sepanjang bulan Ramadan. Rabu (11/3). Foto. Sandi Nugra
Dok. Pengungkapan kasus peredaran narkoba yang terjadi sepanjang bulan Ramadan. Rabu (11/3). Foto. Sandi Nugraha.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Jajaran Satres Narkoba Polrestabes Bandung berhasil mengungkap 30 kasus peredaran narkoba sepanjang bulan Ramadan, termasuk satu kasus menonjol berupa peredaran ganja kering seberat 9,673 kilogram. Kasus ini disebut sebagai pengungkapan terbesar dalam beberapa tahun terakhir.

Menurut Kasat Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Agah Sonjaya, pengungkapan ganja dilakukan di daerah Bojong Koneng, Bandung. Barang bukti narkotika tersebut berasal dari Sumatera dan didistribusikan melalui jalur darat untuk diedarkan di Kota Bandung.

“Untuk ganja kita ungkap di daerah Bojong Koneng. Barang itu berasal dari Sumatera, berjalan melalui darat untuk diedarkan di Kota Bandung,” ujar Agah, Rabu (11/3) di Mapolrestabes Bandung.

Baca Juga:Doa Lailatul Qadar Lengkap dengan Artinya, Amalan di 10 Malam Terakhir RamadanRide of Happiness Ajak 100 Anak Yatim Berbagi Kebahagiaan Ramadan

Dalam kasus ini, tiga tersangka berinisial RG, NIR, dan AF berhasil diamankan di sebuah kontrakan di Bojong Koneng. Menurut Agah, para pelaku cukup piawai dalam modus operandi mereka, menggunakan sistem perpindahan barang dari satu orang ke orang lain tanpa saling mengenal sehingga sulit dilacak.

“Mereka merupakan jaringan, tetapi menggunakan cara perpindahan dari satu orang ke orang lain tanpa saling mengenal, dan komunikasi dilakukan secara tersendiri. Setelah berhasil, komunikasi itu ditarik sehingga sulit dibaca lagi,” jelas Agah.

Akibat perbuatannya, para tersangka kini dijerat dengan berbagai pasal, yakni Pasal 114 ayat, Pasal 111, Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo Pasal 609 UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 609 ayat 1 dan 2 UU RI No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman pidananya mencapai minimal 15 tahun penjara hingga seumur hidup.

Pengungkapan ini menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa jaringan narkoba terus beroperasi, namun jajaran kepolisian tetap intens melakukan pengawasan dan penindakan.

0 Komentar