Soal PP Tunas Komdigi Batasi Akses Digital Anak, Begini Respons Diskominfo Cimahi

Soal PP Tunas Komdigi Batasi Akses Digital Anak, Begini Respons Diskominfo Cimahi
Ilustrasi: Siswa SD menggunakan gawai usai pulang sekolah. Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersiap menerapkan aturan pembatasan usia bagi anak dan remaja dalam mengakses platform digital yang berisiko tinggi mulai 28 Maret 2026.

Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Regulasi tersebut mewajibkan penyelenggara platform digital membatasi akses bagi pengguna anak-anak.

Sebelumnya sempat beredar wacana bahwa aturan ini akan diterapkan pada awal Maret. Namun pemerintah kemudian memastikan implementasinya akan dimulai pada akhir bulan.

Baca Juga:NgabubuRide Warnai Ramadan di Cimahi, Komunitas Vespa Klasik Ajak Anak Yatim Konvoi Keliling KotaRamp Check Dishub Cimahi Tak hanya Cek Fisik Bus, Sopirnya Juga Bakal Diperiksa

Menanggapi kebijakan tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Cimahi menyatakan telah memantau perkembangan rencana penerapan aturan tersebut melalui berbagai pemberitaan yang beredar.

Sekretaris Diskominfo Kota Cimahi, Cepi Rustiawan mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menunggu informasi resmi dari pemerintah pusat terkait implementasi kebijakan tersebut di daerah.

“Secara prinsip dan tujuan, kami mendukung penuh kebijakan tersebut. Ini adalah langkah konkret dan progresif dari negara untuk melindungi anak-anak kita dari ancaman nyata di ruang digital, seperti paparan pornografi, perundungan siber (cyberbullying), dan yang paling krusial, adiksi digital,” ujarnya saat diwawancarai Jabar Ekspres, Senin (9/3/26).

Cepi menilai penerapan aturan tersebut nantinya dapat membantu memberikan kontrol yang lebih baik terhadap aktivitas digital anak-anak.

“Dan itu bagus ya tentunya, karena selama ini hal yang paling sulit dikontrol adalah pengaruh dari luar,” kata Cepi.

Ia juga menyoroti pernyataan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Viada Hafid, yang menyebut kebijakan tersebut bertujuan membantu para orang tua agar tidak harus menghadapi sendiri kuatnya pengaruh algoritma platform digital terhadap anak.

Sambil menunggu kebijakan resmi diberlakukan, Pemerintah Kota Cimahi melalui Diskominfo telah menjalankan sejumlah langkah teknis sebagai bagian dari upaya penguatan keamanan digital.

Baca Juga:Berkah! UMKM Binaan Pertamina Raup Omzet hingga Dua Kali Lipat di SMEXPO Ramadan 2026Kepala BKPSDM Bantah Tuduhan 'Permainan' dalam Rotasi Mutasi Pejabat Pemkab Bandung

“Selagi menunggu pemberlakuan kebijakan tersebut, Pemerintah Kota Cimahi, khususnya Diskominfo secara rutin dan berkala melaksanakan beberapa kebijakan teknis,” beber Cepi.

Beberapa langkah tersebut di antaranya melakukan kampanye kesadaran informasi yang rutin disebarluaskan setiap hari Jumat melalui media sosial resmi Pemerintah Kota Cimahi, grup WhatsApp, serta melalui Kelompok Informasi Masyarakat (KIM).

0 Komentar