Untuk transaksi penjualan kembali (buyback) emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar:
1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
3 persen bagi non-NPWP
Pajak tersebut akan langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima oleh penjual emas.
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, konsumen juga dikenakan PPh Pasal 22 sebesar:
0,45 persen bagi pemegang NPWP
0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP
Baca Juga:Telkom Gelar GoZero% Innovation Festival, Dorong Solusi Nyata Pengelolaan LimbahBupati Bandung Dinobatkan Sebagai Pemimpin Inovatif oleh Redaksi Jabar Ekspres
Setiap transaksi pembelian emas batangan dari Antam akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai tanda pembayaran pajak yang sah.
Perlu diketahui bahwa harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar global, nilai tukar rupiah, serta permintaan dan penawaran di pasar.
Karena itu, bagi masyarakat yang berencana membeli atau menjual emas batangan, disarankan untuk selalu memantau harga terbaru melalui situs resmi Logam Mulia Antam agar mendapatkan informasi yang akurat.
