Bupati Bogor Terbitkan SE, ASN Dilarang Minta THR dan Terima Gratifikasi Jelang Lebaran

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memperketat pengawasan terhadap potensi praktik korupsi menjelang Hari Ra
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memperketat pengawasan terhadap potensi praktik korupsi menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/Foto: Sandika/Jabar Ekspres/
0 Komentar

Penyaluran tersebut tetap harus dilaporkan kepada Inspektorat Kabupaten Bogor sebagai Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) disertai dokumentasi penyerahan.

Untuk memperkuat pengawasan, Rudy memastikan tim pemberantasan pungutan liar tetap aktif bekerja di wilayah Kabupaten Bogor.

“Tim Saber Pungli di Kabupaten Bogor masih tetap terbentuk dan bekerja secara kolaboratif bersama unsur kepolisian, kejaksaan, serta pemerintah daerah. Tim ini terus bergerak untuk memastikan tidak ada praktik pungutan liar maupun gratifikasi di lingkungan pemerintahan,” ungkapnya.

Baca Juga:BSI Berbagi: 5.000 Anak Yatim Terima Santunan Serentak di Seluruh IndonesiaTransaksi ZISWAF BSI Naik 14 Persen Selama Ramadan    

Rudy juga mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk berperan aktif melaporkan jika menemukan praktik suap, gratifikasi, atau pemerasan oleh oknum aparatur.

Laporan dapat disampaikan kepada aparat penegak hukum atau melalui layanan pengaduan KPK di nomor 198 maupun aplikasi Gratifikasi Online.

0 Komentar