Tanggapi Eksepsi Resbob, JPU Minta Hakim Tolak Seluruh Dalil Perlawanan Terdakwa 

Tanggapi Eksepsi Resbob, JPU Minta Hakim Tolak Seluruh Dalil Perlawanan Terdakwa 
Terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob duduk di dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Senin (23/2). Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, Resbob didakwa secara sadar dan sengaja melakukan ujaran kebencian atau penghinaan kepada Viking dan Suku Sunda melalui platform Media Sosial oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

Bahkan pada beberapa bagian, dakwaan yang disampaikannya juga, tidak mengindikasikan locus wilayah hukum yang dimana dugaan perkara tersebut terjadi di Kota Surabaya.

“Selanjutnya bahwa surat dakwaan (juga) tidak menguraikan secara rinci fakta perbuatan yang didakwakan, sehingga terdapat ketidakcocokan dengan modus operandi uraian kronologi, kontradiksi redaksi yang menimbulkan ketidakmampuan terdakwa untuk mengetahui secara pasti apa yang harus dibela dikarenakan dakwaan yang tidak cermat dan terdapat inkonsistensi mendasar dalam uraian perbuatan, (sehingga) dakwaan harus dinyatakan cacat formil,” ucapnya beberapa waktu lalu.(San).

0 Komentar