Bahkan pada beberapa bagian, dakwaan yang disampaikannya juga, tidak mengindikasikan locus wilayah hukum yang dimana dugaan perkara tersebut terjadi di Kota Surabaya.
“Selanjutnya bahwa surat dakwaan (juga) tidak menguraikan secara rinci fakta perbuatan yang didakwakan, sehingga terdapat ketidakcocokan dengan modus operandi uraian kronologi, kontradiksi redaksi yang menimbulkan ketidakmampuan terdakwa untuk mengetahui secara pasti apa yang harus dibela dikarenakan dakwaan yang tidak cermat dan terdapat inkonsistensi mendasar dalam uraian perbuatan, (sehingga) dakwaan harus dinyatakan cacat formil,” ucapnya beberapa waktu lalu.(San).
