Nasib THR PPPK Paruh Waktu di Cimahi Belum Pasti

THR 2026 kapan cair?
THR 2026 kapan cair?
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota Cimahi tengah menghitung kemungkinan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026. Kajian tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta kepastian regulasi dari pemerintah pusat.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi Harjono mengatakan, perhitungan anggaran masih berlangsung untuk menentukan apakah kebijakan tersebut dapat direalisasikan pada tahun ini.

“Sedang hitung-hitung sesuai kemampuan keuangan daerah,” ujarnya, Jum’at (6/3/2026).

Di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi saat ini terdapat 115 pegawai dengan status PPPK Paruh Waktu yang tersebar di berbagai perangkat daerah. Besaran kebutuhan anggaran untuk pemberian THR bagi kelompok pegawai tersebut masih dalam tahap kalkulasi.

“Untuk kebutuhan anggarannya juga masih dihitung,” ucapnya.

Baca Juga:Lewat Eksepsi, Kuasa Hukum Resbob Nilai Dakwaan JPU Cacat FormilBULOG Bandung Percepat Serapan Gabah Petani di Sumedang

Sementara itu, pemerintah pusat sebelumnya telah mengumumkan kebijakan pemberian THR dan bonus hari raya (BHR) untuk Idulfitri 1447 Hijriah atau 2026 Masehi pada Selasa (3/3/2026).

Dalam kebijakan tersebut disebutkan bahwa THR diberikan kepada aparatur negara yang mencakup aparatur sipil negara (ASN), termasuk PPPK, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta para pensiunan.

Harjono menjelaskan, untuk sementara Pemkot Cimahi baru mengalokasikan anggaran THR bagi pegawai dengan status pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK penuh waktu. Pembiayaan tunjangan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cimahi Tahun 2026.

“Pendanaannya bersumber dari APBD Kota Cimahi 2026. Kurang lebih sekitar 5.500 orang,” katanya.

Menurut Harjono, kebijakan yang diumumkan pemerintah pusat belum secara eksplisit mengatur status PPPK Paruh Waktu dalam skema pemberian THR aparatur negara.

“Kalau melihat dari siaran pers pemerintah pusat, THR aparatur negara hanya untuk ASN termasuk PPPK, dan pejabat negara dalam hal ini Wali Kota dan Wakil Walikota Cimahi. Pegawai dengan status PPPK Paruh Waktu tidak termasuk ASN, artinya untuk PPPK paruh waktu tidak diatur,” jelasnya.

Kendati demikian, Pemkot Cimahi tetap melakukan kajian internal untuk menghitung kemungkinan kebutuhan anggaran jika kebijakan tersebut diterapkan bagi PPPK Paruh Waktu di lingkungan pemerintah daerah.

0 Komentar