Update Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp13.000 pada Selasa, 3 Maret 2026

Update Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp13.000 pada Selasa, 3 Maret 2026
Update Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp13.000 pada Selasa, 3 Maret 2026
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Harga emas Antam hari ini kembali mengalami penurunan. Berdasarkan data terbaru dari laman resmi Logam Mulia yang dipantau di Jakarta pada Selasa, 3 Maret 2026, harga emas batangan PT Antam Tbk turun sebesar Rp13.000 per gram.

Penurunan ini menjadi perhatian investor maupun masyarakat yang rutin memantau pergerakan harga emas sebagai instrumen investasi jangka panjang yang relatif stabil.

Harga emas Antam tercatat turun dari sebelumnya Rp3.135.000 per gram menjadi Rp3.122.000 per gram. Penurunan ini juga diikuti oleh harga beli kembali atau buyback yang ikut melemah.

Baca Juga:Cek Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 Rp600 Ribu Bulan Maret 2026 di Aplikasi Cek BansosPersis Ramadhan Expo 2026 di TSM Bandung, Sinergikan Dakwah, Pendidikan, dan Ekonomi Umat

Adapun harga buyback emas Antam kini berada di level Rp2.901.000 per gram. Harga tersebut merupakan nilai yang diterima pemilik emas ketika menjual kembali emas batangan ke PT Antam Tbk.

Perlu diketahui, harga emas dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar global dan nilai tukar rupiah.

Daftar Harga Emas Antam Terbaru Berdasarkan Pecahan

Berikut rincian harga emas batangan Antam terbaru per Selasa, 3 Maret 2026:

• Harga emas 0,5 gram: Rp1.611.000

• Harga emas 1 gram: Rp3.122.000

• Harga emas 2 gram: Rp6.184.000

• Harga emas 3 gram: Rp9.251.000

• Harga emas 5 gram: Rp15.385.000

• Harga emas 10 gram: Rp30.715.000

• Harga emas 25 gram: Rp76.662.000

• Harga emas 50 gram: Rp153.245.000

• Harga emas 100 gram: Rp306.412.000

• Harga emas 250 gram: Rp765.765.000

• Harga emas 500 gram: Rp1.531.320.000

• Harga emas 1.000 gram: Rp3.062.600.000

Harga tersebut merupakan harga dasar yang tercantum di laman Logam Mulia dan dapat berbeda di masing-masing butik atau mitra penjualan resmi.

Ketentuan Pajak Jual dan Buyback Emas Antam

Transaksi emas batangan Antam dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Pajak Penjualan Kembali (Buyback)

Untuk transaksi penjualan kembali emas dengan nominal lebih dari Rp10 juta, berlaku Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebagai berikut:

• 1,5 persen bagi pemilik NPWP

• 3 persen bagi non-NPWP

Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima penjual.

Pajak Pembelian Emas

Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar:

0 Komentar