Nashrudin Azis Ajukan Eksepsi, Nilai Dakwaan Kasus Korupsi Gedung Setda Tak Cermat

Sidang Lanjutan Dugaan Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon TA 2016 - 2018 di PN Bandun
Sidang Lanjutan Dugaan Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon TA 2016 - 2018 di PN Bandung. Selasa (3/3). Foto. Sandi Nugraha/Jabar Ekspres/
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon tahun anggaran 2016, 2017, dan 2018 kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (3/4).

Enam terdakwa, termasuk mantan Wali Kota Cirebon dua periode, Nashrudin Azis, mendapat kesempatan dari majelis hakim untuk menyampaikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam eksepsi yang dibacakan di persidangan, para terdakwa, khususnya Nashrudin Azis, menyatakan keberatan terhadap dakwaan yang dinilai tidak cermat secara hukum.

Baca Juga:Hj Renie Rahayu Fauzi Hadiri Reses Wakil Ketua DPR RI H Cucun A Syamsurijal Dari Fraksi PKBBupati Bandung Sidak RSUD Bedas Arjasari, Soroti Proyek 'Anggeus Tapi Teu Anggeus'

Melalui tim kuasa hukumnya, Nashrudin Azis menilai narasi dalam surat dakwaan seolah-olah menggambarkan dirinya menikmati keuntungan pribadi atau menerima aliran dana dari proyek pembangunan Gedung Setda tersebut.

“Padahal, dalam surat dakwaan penuntut umum secara eksplisit dinyatakan bahwa terdakwa tidak menerima aliran dana atau keuntungan pribadi dari proyek tersebut, selain uraian mengenai posisi terdakwa sebagai Wali Kota Cirebon,” ujarnya di ruang persidangan.

Ia juga menilai penerapan pasal dalam dakwaan tidak tepat, khususnya terkait Pasal 603 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurutnya, surat dakwaan didasarkan pada ketidakcermatan jaksa dalam memuat serta menguraikan ketentuan pasal, terutama seiring dengan mulai berlakunya KUHP baru pada 2 Januari 2026.

Atas dasar itu, melalui eksepsinya, Nashrudin Azis memohon kepada majelis hakim agar menerima nota keberatan tersebut. Ia juga meminta agar surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum, membebaskan terdakwa dari tahanan, serta membebankan biaya perkara kepada negara.

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon ini telah resmi memasuki tahap persidangan. Enam terdakwa, termasuk Nashrudin Azis, didakwa melanggar Pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b dan ayat (2) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

JPU menyebut para terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp26 miliar.

Baca Juga:Kekerasan terhadap Jurnalis Kembali Terjadi di Tasikmalaya, Diduga Dilakukan Ketua KDMP Ini Pesan H. Cucun Dalam Reses Anggota DPRD Fraksi PKB

“Perbuatan para terdakwa bertentangan dengan ketentuan pengelolaan keuangan negara dan melanggar sejumlah aturan hukum, antara lain Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden RI Nomor 4 Tahun 2015,” ujar JPU saat membacakan surat dakwaan dalam sidang sebelumnya.

0 Komentar