BOGOR – PT Bahana Sukma Sejahtera (PT BSS) menegaskan hak prioritasnya untuk memperpanjang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas lahan di Kampung Neglasari, Desa Tugu Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor. Penegasan ini disampaikan kuasa hukum perusahaan, Dr. Duke Arie Widagdo, S.H., M.H., sebagai hak jawab atas pemberitaan sebelumnya yang menyoroti penolakan keras warga setempat.
Menurut Duke, tanah tersebut telah memiliki SHGB sah atas nama PT BSS sesuai ketentuan hukum pertanahan nasional. “Pemegang HGB memiliki hak prioritas untuk mengajukan perpanjangan atau pembaruan hak, selama memenuhi persyaratan administratif dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa PT BSS sedang menjalani proses perpanjangan HGB melalui mekanisme resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN), dengan mengikuti seluruh prosedur secara transparan dan tertib. “Proses ini dilakukan sesuai hukum, tanpa ada pelanggaran prosedur,” tambahnya.
Baca Juga:Tim Wasev Mabes AD Tinjau Progres TMMD Bandung82 Persen Jalan Desa Cipelah Tuntas Dicor
Terkait aksi puluhan warga yang mendatangi Kantor Wilayah BPN/ATR Jawa Barat pada 26 Februari 2026 untuk menuntut penghentian pengukuran lahan dan penolakan perpanjangan SHGB-yang disebut warga telah “mati” sejak 2017-Duke menyatakan pemahaman atas aspirasi tersebut. Namun, ia menekankan bahwa keberadaan warga yang telah lama menempati lokasi tidak menghilangkan hak sah PT BSS.
“Berdasarkan informasi yang kami miliki, pihak-pihak tersebut tidak memiliki dasar kepemilikan atau hak atas tanah yang diakui secara hukum. Dalam sistem hukum pertanahan nasional, klaim penguasaan tanah harus didasarkan pada bukti hak yang sah sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Duke juga mengimbau semua pihak untuk menghormati proses yang sedang berjalan di BPN serta menahan diri dari tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum dan administrasi pertanahan. “Kami percaya BPN akan memproses permohonan ini secara profesional, objektif, dan sesuai peraturan yang berlaku,” pungkasnya.
Klarifikasi ini disampaikan untuk memberikan informasi berimbang kepada publik, menyusul demonstrasi warga yang menolak keras langkah PT BSS. Konflik lahan di wilayah tersebut telah berlangsung lama, dengan PT BSS konsisten mempertahankan kepemilikan sah berdasarkan sertifikat yang ada. (tur)
