JABAR EKSPRES – Kota Bandung resmi memberlakukan Peraturan Wali Kota Nomor 8 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Ekosistem Pangan Sehat di Lingkungan Sekolah. Aturan ini menjadi dasar hukum pembatasan konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) di sekolah serta upaya pencegahan penyakit tidak menular sejak usia dini.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengatakan regulasi tersebut merupakan komitmen pemerintah kota untuk memastikan sekolah menjadi ruang aman, tak hanya dari sisi pendidikan tetapi juga pangan.
“Peraturan Wali Kota ini adalah bentuk komitmen Pemerintah Kota Bandung untuk memastikan sekolah menjadi ruang yang aman,” ujar Farhan di Bandung, baru-baru ini.
Baca Juga:Kehangatan Bernuansa Heritage dalam Momen Berbuka Puasa “A Wishful Ramadan” ala de Braga by ARTOTELAda 250 Kursi Mudik Gratis Pemkot Bandung, Siap Antar Warga Pulang ke Kota-kota Ini!
“Bukan hanya dari sisi pendidikan, tetapi juga dari pangan yang dikonsumsi setiap hari. Ini langkah strategis mencegah penyakit tidak menular sejak dini,” sambungnya.
Kebijakan itu mulai diterapkan di lima sekolah dasar sebagai proyek percontohan. Pihaknya berharap pola makan sehat yang dibiasakan sejak dini dapat membentuk gaya hidup hingga dewasa dan berdampak pada lingkungan keluarga.
“Dari lima sekolah percontohan ini, kami berharap lahir gerakan bersama yang menjangkau seluruh sekolah di Kota Bandung. Ini adalah investasi jangka panjang untuk mewujudkan generasi Bandung yang sehat, cerdas, dan berdaya saing,” kata Farhan.
Peraturan tersebut mengatur standar kantin sekolah agar menyediakan makanan yang aman, higienis, dan bergizi. Penjualan jajanan dengan kandungan gula, garam, dan lemak tinggi dibatasi, termasuk pelarangan bahan pangan yang dinilai tidak baik bagi kesehatan.
Selain pengaturan jenis pangan, aturan itu juga menegaskan peran sekolah dan pedagang dalam menerapkan ekosistem pangan sehat. Edukasi gizi dan praktik gaya hidup sehat didorong masuk dalam kegiatan kurikuler maupun ekstrakurikuler.
Untuk memastikan pelaksanaannya, pemerintah kota mendorong pemantauan partisipatif yang melibatkan komite sekolah, guru, orang tua, dan siswa. Kolaborasi lintas sektor dengan perangkat daerah serta masyarakat juga diperkuat.
Peluncuran kebijakan ini sekaligus menegaskan posisi Bandung dalam jaringan global Partnership for Healthy Cities, yang beranggotakan lebih dari 70 kota di dunia dan berfokus pada pencegahan penyakit tidak menular serta cedera.
