PN Bandung Digerebek Pendemo, Mahasiswa Tuding Kejari Cianjur Lakukan Kriminalisasi Kasus PJU

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Bandung digeruduk massa dari Gerakan Mahasiswa Hukum Indonesia (
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Bandung digeruduk massa dari Gerakan Mahasiswa Hukum Indonesia (GMHI),
0 Komentar

JABAREKSPRES – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Bandung digeruduk massa dari Gerakan Mahasiswa Hukum Indonesia (GMHI), Kamis (26/2). Mereka menuntut keadilan atas dugaan kriminalisasi dalam kasus korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Cianjur tahun anggaran 2023.

Koordinator GMHI, Aldi Ramadan, menegaskan adanya indikasi kuat pemaksaan perkara perdata ke ranah pidana oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur.

Ia menyebut kasus ini berawal dari kesalahan administrasi kontrak, di mana proyek e-katalog dimasukkan ke dalam kontrak konstruksi oleh Dinas Perhubungan.

Baca Juga:Amazon Girls’ Tech Day Kenalkan AI, Gaming dan Coding untuk para SiswaBuka Puasa Mewah di Lembang Cuma 125 Ribu? Cek Promo Early Bird L’Eminence!

Abaikan Audit BPK dan Polda Jabar

Menurut Aldi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Polda Jabar sebenarnya telah menyatakan kasus ini selesai secara administrasi setelah adanya pengembalian kelebihan bayar ke kas negara.

Namun, Kejari Cianjur justru menggandeng auditor eksternal non-resmi untuk memperkuat tuduhan pidana.

“Bagaimana mungkin ada kerugian negara Rp9 miliar dari total proyek Rp10 miliar, sementara lampu-lampu sudah terpasang 100 persen dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat? Ini jelas mengada-ngada,” ujar Aldi.

Ia juga membandingkan dengan pengadaan PJU tahun 2022 yang menggunakan skema kontrak serupa namun tidak dipermasalahkan meski pengerjaannya tidak tuntas. Sebaliknya, proyek 2023 yang selesai total justru dipidanakan.

Vonis 3,5 Tahun dan Upaya Banding

Di dalam persidangan, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara kepada mantan Kepala Dinas Perhubungan Cianjur, Dadan Ginanjar, dan pihak swasta, Ahmad Muhtarom.

Menanggapi putusan tersebut, Penasihat Hukum Ahmad Muhtarom, Rolan Parasian Nainggolan, menyatakan kekecewaannya.

“Ini bukti sulitnya mencari keadilan. Proyek ini murni pengadaan barang melalui e-purchasing, bukan konstruksi. Secara aturan Perpres, jika ada kesalahan administrasi, sanksinya pun harusnya administrasi,” tegas Rolan.

Kejanggalan Barang Bukti Rp1 Miliar

Baca Juga:Dugaan Korupsi Tunjangan Rumah Dinas DPRD Kabupaten Indramayu Berjalan LambatEksekusi Lahan dan Bangunan di Jalan Asia Afrika Kota Bandung berlangsung Kondusif

Rolan juga membongkar kejanggalan terkait barang bukti uang Rp1 miliar. Jaksa mengklaim uang tersebut disita sebagai bagian tindak pidana pada 6 Agustus, padahal kliennya sudah ditahan di Lapas sejak 4 Agustus.

“Uang itu adalah titipan keluarga untuk penangguhan penahanan, bukan hasil pidana. Bagaimana orang yang sudah di dalam sel bisa menyerahkan uang tunai sebanyak itu?” tambahnya.

Atas dasar banyaknya fakta persidangan yang dinilai diabaikan, pihak kuasa hukum memastikan akan mengajukan upaya hukum banding. Mahasiswa dan tim hukum mendesak hakim untuk menggunakan hati nurani dan tidak hanya mengamini perhitungan jaksa yang dianggap tidak substansial. (yan)

0 Komentar