Potongan pajak ini berlaku untuk semua jenis emas batangan mulai dari pecahan 1 gram hingga 1.000 gram.
Ketentuan Pajak Buyback Emas Antam
Selain pajak pembelian, penjualan kembali atau buyback emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta juga dikenakan PPh Pasal 22.
Ketentuannya adalah:
• 1,5 persen bagi pemegang NPWP.
• 3 persen bagi non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback ini akan langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima oleh penjual.
Baca Juga:Cara Pinjam Saldo DANA Gratis Hanya Pakai No WA Tanpa NIK KTPKUR BRI 2026: Ini Tabel Angsuran Rp1-200 Juta, Lengkap dengan Detail Cicilan per Bulannya
Hal ini penting untuk diperhatikan terutama bagi investor yang berencana mencairkan emas dalam jumlah besar.
Bagi investor jangka panjang, fluktuasi harian umumnya tidak terlalu berpengaruh signifikan. Sebaliknya, bagi trader jangka pendek, pergerakan harga harian seperti ini bisa menjadi peluang.
