Pemkot Bandung Tegaskan Pemakaman Gratis dan Bebas Pungli

Pemkot Bandung Tegaskan Pemakaman Gratis dan Bebas Pungli
Warga berjalan untuk melakukan ziarah ke makam di TPU Pandu, Kota Bandung. Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan, seluruh layanan pemakaman umum diberikan secara gratis sesuai Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pelayanan Pemakaman Umum.

Penegasan itu untuk memastikan pelayanan dasar terbebas dari pungutan liar. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menyatakan ketersediaan fasilitas pemakaman merupakan kebutuhan mendasar warga.

“Ketersediaan fasilitas pemakaman adalah kebutuhan mendasar dan tidak boleh ada pungli,” ujar Farhan di Bandung, beberapa waktu lalu.

Baca Juga:Percepat Layanan Adminduk, Pemkot Bandung Targetkan Akta Kematian Terbit dalam Tiga HariNgariung Bareng Petani di Nagreg, Kapolresta Bandung Salurkan 640 Kg Bibit Jagung dan 15 Ton Pupuk

Seluruh layanan pemakaman yang disediakan pemerintah kota mencakup penyediaan petak makam, penggalian dan pengurugan, pembongkaran makam, hingga pengantaran jenazah, Pemkot Bandung memastikan layanan tersebut diberikan tanpa biaya.

Untuk mencegah praktik pungli di lapangan, Farhan menginstruksikan Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang bekerja sama dengan TNI dan Polri dalam pengawasan area pemakaman.

Komitmen pelayanan pemakaman ditunjukkan melalui pengoperasian TPU Terpadu Cibiru yang diresmikan pada 22 Mei 2025. TPU ini melayani pemakaman Muslim, Kristen, Katolik, serta penghayat kepercayaan dalam satu kawasan terpadu.

Dia memaparkan, TPU Cibiru memiliki luas 4.875 meter persegi dan dilengkapi kantor pengelola, musala, toilet, serta pos jaga. Kawasan tersebut dibangun dengan mempertimbangkan aspek ekologis, estetika, dan kemasyarakatan.

Selain TPU Cibiru, Pemkot Bandung juga terus meningkatkan fasilitas TPU Terpadu Cikadut. Hingga kini, TPU Cikadut memiliki kapasitas 8.591 makam, terdiri dari 3.845 makam COVID-19 untuk Muslim dan non-Muslim serta 4.746 makam reguler.

Berbagai perbaikan dilakukan, antara lain pemeliharaan jalan dan sarana prasarana, rumputisasi area makam, perawatan makam secara bertahap, serta peningkatan penerangan.

Di sisi lain, upaya digitalisasi layanan administrasi kependudukan dan pemakaman di Kota Bandung mendapat pengakuan di tingkat provinsi.

Baca Juga:Pemkot Bandung Dinilai Lakukan Cara Tak Etis terhadap Karyawan Bandung ZooPemkot Bandung Uji Coba Bioaktivator di TPS3R Patrakomala, Targetkan 500 Ton Sampah Tuntas di dalam Kota

Farhan menilai, digitalisasi diperlukan agar pelayanan publik berjalan wajar dan tidak memberatkan warga.

“Layanan publik yang hebat adalah layanan yang tidak dianggap, karena memang sudah seharusnya,” pungkasnya. (Zar)

0 Komentar