JABAR EKSPRES – Pemerintah resmi menetapkan jadwal cuti bersama dan WFA libur Lebaran 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.
Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi nasional untuk mengurai kepadatan arus mudik sekaligus menjaga produktivitas kerja selama periode Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idul Fitri 1447 Hijriah.
Penetapan tersebut tertuang dalam SKB Nomor 1497, Nomor 2, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Baca Juga:Bukan Cuma Makan dan Minum, Ini 8 Pembatal Puasa yang Sering Tak Disadari Saat RamadanVideo Viral Mudah Diakses! Ini Cara Nonton di Yandex Tanpa VPN yang Banyak Dicari
Dengan kombinasi hari libur nasional, cuti bersama, dan kebijakan Work From Anywhere (WFA), masyarakat berpotensi menikmati waktu libur hingga 12 hari berturut-turut jika dimanfaatkan secara optimal.
Daftar Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2026
Berdasarkan SKB Tiga Menteri, terdapat tujuh hari libur dan cuti bersama yang berkaitan dengan Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah, yakni:
• Rabu, 18 Maret 2026: Cuti bersama Hari Suci Nyepi
• Kamis, 19 Maret 2026: Libur nasional Hari Suci Nyepi
• Jumat, 20 Maret 2026: Cuti bersama Idul Fitri 1447 H
• Sabtu, 21 Maret 2026: Libur nasional Idul Fitri 1447 H
• Minggu, 22 Maret 2026: Libur nasional Idul Fitri 1447 H
• Senin, 23 Maret 2026: Cuti bersama Idul Fitri 1447 H
• Selasa, 24 Maret 2026: Cuti bersama Idul Fitri 1447 H
Rangkaian libur ini memberikan ruang yang cukup panjang bagi masyarakat untuk mudik dan berkumpul bersama keluarga.
Jadwal WFA Libur Lebaran 2026
Selain cuti bersama, pemerintah juga menerapkan skema WFA libur Lebaran 2026 sebagai langkah antisipasi lonjakan mobilitas masyarakat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa kebijakan WFA diberlakukan dalam dua fase, yakni saat arus mudik dan arus balik.
Fase arus mudik:
• Senin, 16 Maret 2026
• Selasa, 17 Maret 2026
Fase arus balik:
• Rabu, 25 Maret 2026
• Kamis, 26 Maret 2026
• Jumat, 27 Maret 2026
Dengan demikian, ASN maupun pekerja sektor swasta dapat bekerja dari lokasi mana pun selama lima hari kerja tersebut.
Namun, Airlangga menegaskan bahwa WFA bukan hari libur tambahan, melainkan skema kerja fleksibel atau flexible working arrangement.
