Berdasarkan regulasi UU ITE dan aturan terbaru 2026, ancamannya meliputi:
- Penyebaran Konten Asusila: Ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
- Penyebaran Hoaks yang Meresahkan: Jika menimbulkan keonaran publik, ancaman hukuman dapat mencapai 10 tahun penjara.
- Perlindungan Anak: Jika melibatkan anak di bawah umur, pelaku distribusi dapat dikenai hukuman berlapis dengan pidana minimal 5 tahun penjara.
Agar tidak menjadi korban di tengah maraknya isu video viral, berikut langkah penting yang perlu dilakukan:
• Jangan klik tautan mencurigakan, terutama link pendek di kolom komentar
• Verifikasi informasi hanya dari media kredibel atau pernyataan resmi aparat
Baca Juga:Bukan Cuma Makan dan Minum, Ini 8 Pembatal Puasa yang Sering Tak Disadari Saat RamadanVideo Viral Mudah Diakses! Ini Cara Nonton di Yandex Tanpa VPN yang Banyak Dicari
• Aktifkan autentikasi dua faktor (2FA) di semua akun media sosial
• Laporkan, jangan sebarkan konten melanggar melalui fitur report atau situs Aduan Konten Komdigi
Kesadaran digital menjadi kunci utama agar masyarakat tidak terjebak rasa penasaran yang justru berujung kerugian data dan hukum.
