Pembayaran dapat dilakukan melalui masjid, lembaga amil zakat resmi, maupun langsung kepada penerima yang berhak. Meskipun diperbolehkan sejak awal Ramadan, waktu paling utama (afdhal) untuk membayar zakat adalah setelah fajar hingga sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri.
Menunaikan zakat sesuai ketentuan daerah bukan hanya menggugurkan kewajiban agama, tetapi juga memperkuat solidaritas sosial dan ketahanan pangan masyarakat Jawa Barat.***
