Harga Emas Terbaru Hari Ini 24 Februari 2026 Melonjak Lagi ke Rp3.068.000 per Gram

Harga Emas Terbaru Hari Ini 24 Februari 2026 Melonjak Lagi ke Rp3.068.000 per Gram
Harga Emas Terbaru Hari Ini 24 Februari 2026 Melonjak Lagi ke Rp3.068.000 per Gram
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menunjukkan tren positif pada perdagangan Selasa, 24 Februari 2026. Kenaikan ini semakin memperkuat posisi emas sebagai salah satu instrumen investasi yang diminati masyarakat, terutama menjelang momen Ramadan.

Berdasarkan informasi resmi dari Logam Mulia Antam, harga emas Antam hari ini naik sebesar Rp40.000 dibandingkan hari sebelumnya. Kini, harga emas per gram telah mencapai Rp3.068.000.

Tak hanya harga jual, nilai jual kembali (buyback) emas Antam juga mengalami kenaikan. Hari ini, harga buyback naik Rp41.000 menjadi Rp2.854.000 per gram.

Baca Juga:Benarkah Dana di Aplikasi AMG Pantheon Bisa Ditarik? Ini Fakta TerbarunyaLink Download Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2026

Kenaikan ini tentu menjadi kabar baik bagi investor emas yang ingin menjual kembali asetnya di tengah tren harga yang menguat.

Daftar Lengkap Harga Emas Antam Hari Ini

Berikut rincian harga emas batangan Antam terbaru berdasarkan berbagai ukuran:

  • 0,5 gram: Rp1.584.000
  • 1 gram: Rp3.068.000
  • 2 gram: Rp6.076.000
  • 3 gram: Rp9.089.000
  • 5 gram: Rp15.115.000
  • 10 gram: Rp30.175.000
  • 25 gram: Rp75.312.000
  • 50 gram: Rp150.545.000
  • 100 gram: Rp301.012.000
  • 250 gram: Rp752.265.000
  • 500 gram: Rp1.504.320.000
  • 1.000 gram: Rp3.008.600.000

Menariknya, dalam rangka menyambut bulan suci, Antam juga menghadirkan produk spesial bertema Lebaran, yakni emas batangan bertuliskan “Selamat Idul Fitri”.

Untuk edisi ini:

  • Berat: 5 gram
  • Harga: Rp16.088.000

Produk ini biasanya menjadi incaran kolektor maupun sebagai hadiah spesial saat Hari Raya.

Dalam setiap transaksi emas batangan, pemerintah telah menetapkan aturan pajak melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Mengacu pada PMK Nomor 48 Tahun 2023:

  • Pemegang NPWP: dikenakan pajak 0,25%
  • Non-NPWP: dikenakan pajak 0,5%

Sebagai ilustrasi:

Jika harga emas Rp1.000.000 per gram, maka:

  • Dengan NPWP: bayar Rp1.002.500
  • Tanpa NPWP: bayar Rp1.005.000

Pajak ini langsung dipotong saat transaksi pembelian maupun penjualan kembali.

Kenaikan harga emas Antam yang konsisten menunjukkan bahwa logam mulia masih menjadi pilihan aman (safe haven), terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global. Selain itu, emas juga mudah dicairkan dan memiliki nilai yang relatif stabil dalam jangka panjang.

Baca Juga:Sedang Tayang! Link Streaming Everton vs Manchester United, Gratis di SiniKUR BRI 2026: Pinjaman Ringan Rp 10 Juta, Cicilan Mulai Rp 300 Ribuan per Bulan untuk UMKM

Bagi masyarakat yang ingin mulai investasi, momen kenaikan seperti ini bisa menjadi pertimbangan penting baik untuk membeli saat harga masih berpotensi naik, maupun menjual ketika harga sedang tinggi.

0 Komentar