JABAR EKSPRES – Baru beli motor bekas dan ingin langsung mengurus dokumennya? Tenang, sekarang kamu bisa bernapas lega. Biaya Balik Nama Motor dan Ganti Plat 2026 resmi lebih ringan karena pemerintah menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas. Kebijakan ini membuat proses administrasi jauh lebih terjangkau dan transparan.
Kalau sebelumnya kamu harus menyiapkan dana ekstra untuk BBNKB, kini komponen itu sudah Rp0. Artinya, kamu bisa fokus pada biaya administrasi wajib lainnya tanpa khawatir pengeluaran membengkak.
Supaya kamu tidak bingung, mari kita bahas tuntas rincian Biaya Balik Nama Motor dan Ganti Plat 2026, lengkap dengan tips agar prosesnya cepat dan lancar.
Baca Juga:Cara Daftar Online Penukaran Uang Baru BI 2026 via PINTARSimak Jadwal Penukaran Uang Baru 2026 di Bandung, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya!
Kebijakan Baru 2026 yang Menguntungkan Kamu
Mulai 5 Januari 2026, pemerintah resmi menghapus BBNKB untuk kendaraan bekas. Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Apa dampaknya untuk kamu?
Sederhana. Saat membeli motor bekas, kamu tidak lagi dikenakan Bea Balik Nama. Penghapusan ini berlaku di seluruh Indonesia dan otomatis memangkas total Biaya Balik Nama Motor dan Ganti Plat 2026 secara signifikan.
Namun, kamu tetap wajib membayar pajak kendaraan dan biaya penerbitan dokumen baru. Jadi meskipun lebih hemat, proses administrasi tetap harus kamu jalankan sesuai prosedur.
Rincian Biaya Balik Nama Motor dan Ganti Plat 2026
Supaya kamu bisa menyiapkan anggaran dengan tepat, berikut rincian biaya terbaru yang perlu kamu ketahui:
Penerbitan STNK Baru – Rp100.000
Setelah balik nama, kamu akan mendapatkan STNK baru atas nama pemilik yang sah, yaitu kamu. Dokumen ini wajib kamu bawa setiap kali berkendara.
Penerbitan Plat Nomor Baru (TNKB) – Rp60.000
Kalau masa berlaku plat habis atau kamu melakukan proses lima tahunan, kamu perlu mengganti plat nomor. Biaya resmi penerbitan TNKB motor adalah Rp60.000.
Penerbitan BPKB Baru – Rp225.000
Jika proses balik nama mengharuskan penerbitan BPKB baru, kamu perlu menyiapkan biaya Rp225.000. BPKB adalah bukti kepemilikan utama, jadi simpan dengan aman.
PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
Baca Juga:5 Hp Infinix Harga Terjangkau dan Spek Gahar, Cek Rekomendasinya!5 HP Murah Spek Dewa Stok Cepat Habis di Pasaran, Apa Saja?
Besaran pajak ini berbeda di setiap daerah. Nilainya tergantung pada harga jual kendaraan dan kebijakan pemerintah daerah setempat. Motor dengan nilai jual lebih tinggi otomatis memiliki pajak lebih besar.
