Setelah kejadian, korban ditemukan meninggal dunia. Pihak keluarga melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Sumedang.
Satreskrim Polres Sumedang kemudian menangkap tersangka pada Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Pangeran Prabu Geusan Ulun, Kelurahan Regol Wetan, Kecamatan Sumedang Selatan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 KUHP, Pasal 458 KUHP, dan/atau Pasal 479 KUHP dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
