Motif Dendam, Pelaku Habisi Nyawa Pria di Sumedang dengan Pisau dan Glock Airsoft Gun

Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika (tengah) saat menunjukkan barang bukti pelaku pembuhunan
Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika (tengah) saat menunjukkan barang bukti pelaku pembuhunan di Mapolres Sumedang. (Yanuar Baswata/Jabar Ekspres)
0 Komentar

Setelah kejadian, korban ditemukan meninggal dunia. Pihak keluarga melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Sumedang.

Satreskrim Polres Sumedang kemudian menangkap tersangka pada Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Pangeran Prabu Geusan Ulun, Kelurahan Regol Wetan, Kecamatan Sumedang Selatan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 KUHP, Pasal 458 KUHP, dan/atau Pasal 479 KUHP dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

0 Komentar