JABAR EKSPRES – Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) termasuk TNI dan Polri sudah ditentukan dan diumumkan secara langung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Pencairan THR bagi ASN merupakan momen yang sangat ditunggu-tunggu, apalagi semua kebutuhan menjelang hari raya meningkat, ditambahlagi harga bahan pokok ikut naik setiap kali memasuki bulan Ramadhan.
Dihadapan wartawan, Purbaya menyebut THR untuk ASN akan dicairkan mulai minggu pertama puasa. Jika puasa dimulai pada 19 Februari 2026, maka distribusi akan dimulai pada 26 Februari 2026.
Baca Juga:Iftar Rp88 Ribu di Pusat Kota! Hotel 88 Alun-Alun Bandung Suguhkan Beragam Menu Khas NusantaraRamadan at The Castle, Sensasi Buka Puasa Ala Eropa di G.H. Universal Hotel Bandung
“Minggu pertama puasa, sebentar lagi,” kata Purbaya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Dengan kebijakan pemerintah melakukan pencairan di minggu pertama puasa akan sangat membantu bagi ASN untuk mengatur keuangan dalam menyambut hari raya.
Besaran THR bagi ASN tergantung dari tingkat golongan dan jabatan, namun komponen didalamnya rata-rata sama, yakni bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri dari Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Jabatan/Umum, dan Tunjangan Kinerja.
Adapun guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja, diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan. Sementara untuk CPNS, komponennya sama kecuali Gaji Pokok sebesar 80%.
Untuk tahun ini, Purbaya menyebut telah mengalokasi kan anggaran THR untuk ASN sebesar Rp 55 triliun, jumlah ini naik 10,22% dibandingkan anggaran tahun sebelumnya yang senilai Rp 49 triliun.
“THR ASN/TNI/Polri Rp 55 triliun,” tulis Purbaya dalam materi paparan Purbaya dalam acara Indonesia Economic Outlook pada Jumat (13/2) lalu.
