JABAR EKSPRES – Daftar harga emas Antam hari ini kembali menjadi perhatian para investor dan masyarakat yang ingin membeli logam mulia.
Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia di Jakarta, Kamis pukul 08.47 WIB, harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan.
Harga emas Antam hari ini tercatat naik Rp4.000 per gram. Dari sebelumnya Rp2.912.000 per gram, kini menjadi Rp2.916.000 per gram.
Baca Juga:Jadwal Tukar Uang Baru 2026 di Aplikasi PINTAR BI untuk THR Lebaran12 Ucapan Menyambut Puasa Ramadhan ‘Marhaban ya Ramadhan’ yang Menyentuh dan Penuh Harapan
Kenaikan ini menunjukkan tren positif di tengah dinamika pasar global dan fluktuasi nilai tukar rupiah.
Tak hanya harga jual, harga beli kembali atau buyback emas Antam juga ikut mengalami kenaikan.
Kini, harga buyback berada di level Rp2.694.000 per gram. Harga ini menjadi acuan bagi masyarakat yang ingin menjual kembali emas batangan mereka ke Antam.
Perlu diketahui, harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan harga emas dunia dan kondisi pasar.
Rincian Harga Emas Antam Terbaru Hari Ini
Berikut daftar harga emas Antam terbaru berdasarkan pecahan gramasi yang tercatat di laman Logam Mulia:
Harga emas 0,5 gram: Rp1.508.000
Harga emas 1 gram: Rp2.916.000
Harga emas 2 gram: Rp5.772.000
Harga emas 3 gram: Rp8.633.000
Harga emas 5 gram: Rp14.355.000
Harga emas 10 gram: Rp28.655.000
Harga emas 25 gram: Rp71.512.000
Harga emas 50 gram: Rp142.945.000
Harga emas 100 gram: Rp285.812.000
Harga emas 250 gram: Rp714.265.000
Harga emas 500 gram: Rp1.428.320.000
Harga emas 1.000 gram: Rp2.856.600.000
Daftar harga emas Antam hari ini menunjukkan bahwa semakin besar gramasi yang dibeli, nominal yang dikeluarkan tentu semakin tinggi.
Namun, emas batangan dengan ukuran besar biasanya lebih efisien dari sisi harga per gram dibandingkan dengan pecahan kecil.
Baca Juga:25+ Link Twibbon Ramadhan 1447 H/2026, Gratis Siap Dibagikan ke Akun MedsosHarga Emas UBS dan Galeri24 Hari ini Rp2,9 Juta per Gram, Cek Detailnya
Ketentuan Pajak Transaksi Emas Antam
Dalam setiap transaksi emas batangan, terdapat ketentuan pajak yang harus diperhatikan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi harga jual emas batangan dikenakan potongan pajak untuk semua jenis gramasi, mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
Untuk pembelian emas batangan, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar:
0,45 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
0,9 persen bagi pembeli non-NPWP
