Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai tanda bahwa pajak telah dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, untuk transaksi penjualan kembali (buyback) emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar:
1,5 persen bagi pemegang NPWP
3 persen bagi non-NPWP
PPh 22 atas transaksi buyback ini akan langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima penjual.
Baca Juga:Jadwal Tukar Uang Baru 2026 di Aplikasi PINTAR BI untuk THR Lebaran12 Ucapan Menyambut Puasa Ramadhan ‘Marhaban ya Ramadhan’ yang Menyentuh dan Penuh Harapan
Harga Emas Antam Hari Ini dan Peluang Investasi
Kenaikan harga emas Antam hari ini menjadi sinyal positif bagi investor jangka panjang. Emas dikenal sebagai instrumen investasi yang relatif aman (safe haven), terutama saat kondisi ekonomi global tidak menentu.
Bagi masyarakat yang berencana membeli emas, penting untuk memperhatikan pergerakan harga harian dan mempertimbangkan tujuan investasi, apakah untuk jangka pendek, menengah, atau panjang.
Selain itu, memahami selisih antara harga jual dan harga buyback juga sangat penting. Selisih ini akan memengaruhi potensi keuntungan saat investor memutuskan untuk menjual kembali emasnya.
Dengan harga emas Antam hari ini yang naik menjadi Rp2.916.000 per gram, minat masyarakat terhadap logam mulia diperkirakan tetap tinggi.
Namun, karena harga dapat berubah sewaktu-waktu, calon pembeli disarankan untuk selalu memantau pembaruan harga resmi sebelum melakukan transaksi.
Demikian daftar harga emas Antam hari ini lengkap dengan rincian gramasi dan ketentuan pajaknya.
Pastikan Anda selalu membeli melalui jalur resmi dan memahami aturan perpajakan agar investasi emas berjalan aman dan menguntungkan.
