Wow! Anggaran Revisi Perda RTRW Jawa Barat Tembus Rp 2,6 Miliar

Ilustrasi Rapat Paripurna DPRD Jawa Barat (dok humas)
Ilustrasi Rapat Paripurna DPRD Jawa Barat (dok humas)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) dengan anggaran yang fantastis, yakni menembus Rp2 miliar.

Alokasi anggaran yang cukup fantastis itu sebagaimana tercantum dalam data LPSE Jawa Barat. Proyek itu ditender dengan nilai pagu anggaran tembus Rp 2,6 miliar.

Dalam uraian singkat proyek itu, dicantumkan bahwa maksud proyek tersebut adalah menyediakan dokumen RTRW Provinsi Jawa Barat yang mengedepankan pengelolaan lingkungan, menjaga fungsi lindung, menetapkan block plan untuk RTR Kabupaten Kota, memperhatikan unsur budaya Sunda, nilai kearifan lokal, dan sejarah tata ruang tempo dulu. Sedangkan tujuan kegiatan adalah menyusun dokumen RTRW Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga:PA Kota Cimahi Bahas Kesejahteraan Yudisial dalam Diskusi Internasional BPHPI–FCFCOARayakan Imlek 2026 di Bandung, Ini Promo Dinner di Hotel Kota Bandung

Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono turut merespon hal tersebut, menurutnya RTRW yang disusun itu bakal diselaraskan RTRW Kabupaten Kota termasuk Nasional.

“Tentunya kan terkait pendataan dan segala macam. Tapi saya belum mengerti komponennya apas saja. Tapi yang pasit ada terkait pendataan, pasti itu,” jelasnya, Selasa (17/2).

Ono menjelaskan, saat ini rancangan Perdanya juga belum masuk ke DPRD Jawa Barat. “Mudah-mudahan tahun ini,” cetusnya.

Sementara itu, wacana revisi Perda RTRW itu sudah disampaikan Gubernur Dedi Mulyadi sejak Desember 2025 lalu. Gubernur Jabar Dedi Mulyadi bakal mengusulkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Alasannya dalam upaya menjaga alih fungsi lahan.

Hal itu diungkapkan Dedi Mulyadi saat rakor bersama Menteri ATR/BPN Nusron Wahiddi Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (18/12/2025). Ia menguraikan, usulan revisi Perda itu akan disampaikan pada Januari 2026 nanti dengan harapan bisa dituntaskan pada satu tahun, sehingga Perda itu bisa menjadi payung hukum baru. “Januari akan kami usulkan (ke DPRD. red),” katanya

Revisi Perda RTRW itu jadi salah satu upaya untuk menekan alih fungsi lahan di Jawa Barat, terutama lahan-lahan hijau yang ada di Jabar. Sementara Perda RTRW Jawa Barat terakhir adalah Perda No 9 tahun 2022 yang mengatur rancangan tata ruang dari 2022 sampai 2042.(son)

0 Komentar