JABAR EKSPRES – Komisi I DPRD Kabupaten Sumedang melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap aktivitas armada bus di kawasan Bundaran ABC, Jalan Raya Bandung–Garut, wilayah Kecamatan Jatinangor, Jumat (13/2).
Sidak dilakukan menyusul adanya aduan masyarakat terkait bus yang kerap menaik-turunkan penumpang di bahu jalan jalur nasional tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Sumedang, Asep Kurnia, mengatakan sidak merupakan bagian dari fungsi pengawasan legislatif terhadap pelaksanaan peraturan daerah (Perda) oleh pemerintah daerah.
Baca Juga:Meski Sulit, Tuntaskan di Bandung!Bojan Tak Menyerah! Persib Siap Balas Kekalahan di Leg Kedua
“Ya, hari ini Komisi I DPRD ditugaskan oleh pimpinan DPRD untuk melakukan fungsi pengawasan, kaitannya denagn pelaksanaan Perda oleh Pemerintah,” katanya saat ditemui Jabar Ekspres, Jumat (13/2).
Legislator yang akrab disapa Akur itu menjelaskan, salah satu fokus pengawasan adalah Perda Kabupaten Sumedang yang berkaitan dengan ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat.
Menurutnya, penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten sesuai dengan kewilayahan dan kewenangan yang berlaku.
“Penegakannya terutama, ya, dan betul sesuai dengan kewilayahan. Nah, untuk sebagai sampelnya, kita melakukan pengecekan ke desa dan ke Kecamatan Jatinangor,” terangnya.
Bundaran ABC yang berada di ruas Jalan Raya Bandung–Garut merupakan jalur nasional dengan mobilitas kendaraan cukup tinggi, terlebih karena lokasinya berada di kawasan pendidikan dan permukiman padat di Jatinangor.
Aktivitas bus yang berhenti di bahu jalan dinilai berpotensi mengganggu arus lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan lainnya.
Asep mengungkapkan, sidak ini juga dilandasi aspirasi masyarakat yang mengeluhkan kondisi tersebut. Warga menilai praktik menaik-turunkan penumpang di bahu jalan kerap memicu kemacetan dan meningkatkan risiko kecelakaan.
Baca Juga:Strategi Gubernur Ahmad Luthfi Turut Sukseskan Program Prioritas Presiden Ramai Soal Reshuffle Kabinet Prabowo Siang Ini, Nama Juda Agung Menguat untuk Posisi Wamenkeu
“Apa faktor penyebabnya, kemudian bagaimana solusi untuk mengatasinya, sehingga Perda tersebut tidak dilanggar. Karena Perda itu berlaku untuk semuanya,” ungkapnya.
Dalam hasil pengecekan sementara, Komisi I menegaskan bahwa armada bus yang diperbolehkan berhenti di area Bundaran ABC harus dibatasi jumlahnya. Berdasarkan kesepakatan, maksimal hanya dua unit bus yang dapat berhenti secara bersamaan untuk menaikkan atau menurunkan penumpang.
“Dua bus maksimal, supaya tidak menanggung hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya. (Bas)
