Cegah Penyalahgunaan Ilegal, PLN Kota Bogor Tertibkan Kabel dan Meteran Listrik

Perusahaan Listrik Negara (PLN) Kota Bogor melakukan penertiban kabel dan KWH-meter atau meteran listrik
Perusahaan Listrik Negara (PLN) Kota Bogor melakukan penertiban kabel dan KWH-meter atau meteran listrik untuk mencegah tindakan ilegal, yaitu pemasangan atau penggunaan aliran listrik yang tidak sesuai peruntukannya maupun ketentuan yang berlaku, di kawasan Suryakencana, Kecamatan Bogor Tengah, pada Jumat (13/2/2026). Foto: Sekar Andini/Jabar Ekspres/
0 Komentar

Andis menegaskan, kebanyakan kabel atau meteran listrik yang ditemukan di pinggir jalan maupun area publik sering disalahgunakan atau berpindah tangan oleh oknum tertentu tanpa koordinasi dengan PLN.

Adapun seperti di kawasan lain, seperti Jalan Mayor Oking, Kapten Muslihat, hingga Alun-Alun Kota Bogor, juga ditemukan kabel dan meteran listrik yang disebutnya berpindah atau ilegal.

Pihaknya pun telah mencabut temuan tersebut dan berkoordinasi dengan petugas keamanan setempat untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut.

Baca Juga:Meski Sulit, Tuntaskan di Bandung!Bojan Tak Menyerah! Persib Siap Balas Kekalahan di Leg Kedua

“Kebanyakan memang disalah gunakan atau bergeser dari tempat aset. Proses pemindahan apapun, kalau pindah dari karting atau pindah rumah saja, tidak diizinkan. Rata-rata memang oknum,” ujar Andis.

PLN Kota Bogor pun akan terus melakukan pengawasan secara bertahap di seluruh wilayah untuk mencegah penyalahgunaan aset kelistrikan.

Adapun penertiban di lapangan akan memprioritaskan tindakan yang terindikasi merugikan negara, terutama terkait pencurian langsung aliran kelistrikan.

“Ke depan, monitoring tetap kami kawal dan tindakan pemutusan akan dilakukan di semua wilayah jika ditemukan pengguna yang tidak sesuai ketentuan. Kami tetap tegak lurus sejalan dengan program Pemerintah Kota Bogor,” tuturnya. (kar)

0 Komentar