Ia menambahkan bahwa selama ini para provider hampir tidak pernah melakukan sosialisasi secara merata kepada publik terkait layanan pengaduan mereka.
Akibatnya, warga cenderung pasif dan membiarkan kondisi tersebut berlarut-larut. Indra mendorong Pemerintah Kota Banjar untuk segera membangun akses fasilitas sarana dan prasarana pengaduan yang terintegrasi.
“Pemkot harus punya akses fasilitas sarpras. Dengan begitu, masyarakat akan mudah jika ingin menyampaikan pengaduan layanan. Jangan dibiarkan seperti ini terus,” pintanya.
Baca Juga:Warga Desak Pemkot Banjar Tertibkan Kabel Internet 'Spaghetti'Kabel Internet di Kota Banjar Semrawut, Satpol PP akan Tindak Tegas!
Desakan serupa juga datang dari mantan Penjabat Wali Kota Banjar, Darmadji Prawirasetia. Ia secara blak-blakan mengakui bahwa di lingkungan tempat tinggalnya pun, tiang-tiang internet menjamur tanpa izin.
“Di depan rumah saya juga banyak tiang-tiang kabel internet yang dipasang tanpa meminta izin. Itu jelas mengganggu ketertiban umum. Saya mendorong Pemkot untuk segera turun tangan,” ungkap Darmadji.
Menanggapi desakan yang semakin keras dari berbagai elemen masyarakat dan tokoh daerah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjar buka suara.
Kepala DPMPTSP, Mamat Rahmat, mengakui bahwa pihaknya selama ini memang kewalahan dalam melakukan pengawasan. Ia membeberkan modus operandi para provider nakal yang kerap memasang infrastruktur secara diam-diam.
“Ada provider yang langsung pasang tanpa izin. Ada juga yang masuk ke desa atau kelurahan tanpa melalui perizinan terlebih dahulu. Mereka biasa pasang tengah malam, pagi-pagi sudah berdiri tiang. Pasangnya sembunyi-sembunyi. Kita pun tidak tahu semua tiang-tiang itu milik provider mana,” ujar Mamat dengan nada frustrasi.
Untuk mengatasi kebobrokan ini, Pemkot Banjar berencana menggelar operasi. Mamat mengonfirmasi bahwa pihaknya akan berkolaborasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).
Langkah awal yang akan dilakukan adalah inventarisasi seluruh titik yang dianggap kritis, sekaligus mengidentifikasi pemilik sah dari setiap tiang dan kabel yang ada.
Baca Juga:Hindari Bencana, Dikdik S Nugharawan Janji Bakal Pindahkan Kabel Listrik dan Internet ke Bawah TanahPasang Tiang Kabel Internet, Tujuh Orang Tersengat Listrik
Pemkot berjanji akan memperketat penerbitan izin ke depannya. Setiap provider yang ingin menarik kabel atau mendirikan tiang baru wajib memenuhi persyaratan teknis yang ketat, termasuk komitmen untuk melakukan perawatan berkala. (CEP)
