HPN ke-80, PN Bandung Dinilai Arogan dan Tak Hormati Media 

PN Bandung
Sejumlah wartawan harus duduk di lantai Ruang Media Center setelah pihak PN Bandung memindahkan kursi ke ruang tunggu advokat tanpa pemberitahuan sebelumnya. 
0 Komentar

BANDUNG – Saat seluruh insan pers Indonesia memperingati Hari Pers Nasional (HPN) ke-80 pada 9 Februari 2026, Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas I.A Khusus justru memicu polemik kecil di kalangan peliput. Kursi yang biasa digunakan wartawan di Ruang Media Center dipindahkan ke ruang tunggu advokat tanpa pemberitahuan sebelumnya. Pemindahan itu diduga atas perintah Sekretaris PN Bandung.

Ketua Jurnalis Hukum Bandung (JHB), Suyono Widik, menilai langkah sepihak tersebut merusak komunikasi dan rasa saling menghargai antara lembaga peradilan dan media. “Ini tindakan kurang bersahabat dan tidak menghargai teman-teman wartawan sebagai pengguna ruangan secara rutin,” tegas Suyono.

Menurutnya, kursi tersebut bukan fasilitas baru. Awalnya merupakan bekas kursi Pos Bantuan Hukum (Posbakum) IKADIN Bandung yang rusak dan terbengkalai. Melalui komunikasi wartawan dengan mantan Humas PN Bandung (Pak Idal), kursi itu diperbaiki dan ditempatkan di ruang media untuk mendukung kerja peliputan.

Baca Juga:Meriah! Grand Opening 88 Society Subang Diserbu Warga Bareng RAN Hetifah Apresiasi Perjuangan Heroik Timnas Futsal Indonesia di Piala Asia 2026

Pada 6 Februari 2026, kursi kembali diperbaiki setelah joknya rusak lagi. Namun, setelah selesai, kursi tidak dikembalikan ke tempat semula, melainkan dipindah tanpa informasi resmi.

Suyono, yang telah meliput di PN Bandung selama 25 tahun, mengaku baru kali ini merasakan perlakuan semacam itu. “Kalau memang ada kebijakan, seharusnya dikomunikasikan terlebih dahulu. Kami bekerja setiap hari di sini,” ujarnya.

Situasi diperparah karena posisi Humas PN Bandung saat ini kosong pasca mutasi Pak Idal, sehingga wartawan kesulitan mencari saluran komunikasi resmi. Wartawati senior Yara juga menyatakan keterkejutannya. “Kursinya ke mana?” tanyanya saat mendapati ruang media kosong dari kursi biasa.

Peristiwa ini memunculkan pertanyaan tentang relasi institusi peradilan dan media, terutama di momentum HPN yang seharusnya menegaskan penghormatan terhadap kebebasan pers dan kerja jurnalis.

Sementara itu, Sekretaris PN Bandung Henny Widyastuti, S.H., M.H. saat dikonfirmasi melalui saluran WhatsAppnya mengatakan bahwa kondisi sarana dan prasarana Pengadilan Negeri Bandung dinilai kurang. “Mohon maaf belum ada kursi pengganti, bahkan untuk kursi ruang tunggu sidang juga masih kurang pak dan kami masih terus berupaya,” ujarnya.

0 Komentar