Sementara untuk tanah berstatus Hak Milik (SHM) bisa diambilalih, sebagaimana Pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.
Aturan itu menyebut bahwa pemerintah bisa mengambil alih tanah terlantar jika tanah dikuasai oleh pihak lain hingga menjadi kawasan perkampungan; dikuasai pihak lain selama 20 tahun berturut-turut tanpa adanya hubungan hukum dengan pemilik; dan/atau tidak terpenuhinya fungsi sosialnya.
Jonahar menekankan, adanya penertiban justru bertujuan untuk mencegah sengketa serta menertibkan penguasaan tanah yang tidak sesuai ketentuan. Serta memastikan seluruh tanah di Indonesia dimanfaatkan secara optimal.
