JABAR EKSPRES – Kabar baik datang di awal tahun. Bansos PKH Februari 2026 resmi mulai dicairkan secara bertahap oleh pemerintah. Kalau kamu termasuk keluarga penerima manfaat, sekarang adalah waktu yang tepat untuk memastikan status kepesertaan dan mengetahui berapa besar bantuan yang akan kamu terima.
Program Keluarga Harapan (PKH) tetap menjadi salah satu bansos utama di 2026. Pemerintah menyalurkannya secara rutin setiap triwulan untuk membantu keluarga miskin dan rentan memenuhi kebutuhan dasar, mulai dari kesehatan hingga pendidikan.
Karena itu, penting bagi kamu untuk memahami skema bantuan, kriteria penerima, dan cara cek status secara mandiri agar tidak ketinggalan informasi.
Baca Juga:Cek Desil Bansos 2026 Tanpa Aplikasi, Begini Caranya!7 Rekomendasi HP Infinix Harga 1 Jutaan 2026: Murah, Spek Gahar dan Baterai Besar!
Besaran Bansos PKH Februari 2026 Sesuai Kategori Penerima
Pada penyaluran Bansos PKH Februari 2026, bantuan diberikan berdasarkan kategori penerima dan dihitung per tiga bulan (triwulan). Besarannya berbeda karena disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing kelompok.
Berikut rincian bantuan yang perlu kamu ketahui:
Ibu hamil/nifas dan anak usia 0–6 tahun: Rp750.000 per triwulan
Anak Sekolah Dasar (SD): Rp225.000 per triwulan
Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp375.000 per triwulan
Anak Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp500.000 per triwulan
Lansia usia 60 tahun ke atas: Rp600.000 per triwulan
Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per triwulan
Selain PKH, pemerintah juga menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebesar Rp600.000 per triwulan. Bantuan ini ditujukan untuk membantu pemenuhan kebutuhan pangan pokok keluarga penerima.
Kalau kamu menerima lebih dari satu komponen dalam keluarga, total bantuan yang diterima bisa lebih besar sesuai ketentuan yang berlaku.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Bansos PKH Februari 2026?
Tidak semua warga otomatis menerima PKH. Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria agar bantuan tepat sasaran. Untuk bisa menerima Bansos PKH Februari 2026, kamu harus memenuhi persyaratan berikut:
- Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK dan KTP yang valid
- Termasuk keluarga miskin atau rentan pada desil 1 sampai desil 4
- Memiliki komponen penerima PKH, seperti ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas berat
- Bukan ASN, TNI, Polri, dan tidak menerima gaji tetap dari pemerintah
