Saat menyisir area TPS, barulah petugas menemukan cacahan kertas berwarna merah dan biru yang menyerupai uang Rp100 ribu dan Rp50 ribu.
“Yang ditemukan memang riil uang kertas, dan itu uang asli yang sudah dicacah,” ujarnya.
Hamparan cacahan uang itu membuat warga sekitar terkejut.
Meski demikian, keaslian seluruh cacahan uang tersebut masih menunggu kepastian lebih lanjut.
Baca Juga:Kode Redeem FF Terbaru Februari 2026 Rilis, Ada Hadiah Kolaborasi Jujutsu KaisenDJP Bongkar Dugaan Pelanggaran Pajak Tiga Wajib Pajak Industri Baja di Tangerang
Dari dokumentasi video yang beredar, terlihat pula potongan menyerupai pecahan Rp10 ribu dan Rp5.000.
*Penjelasan Bank Indonesia soal Pemusnahan Uang
Bank Indonesia (BI) turut merespons temuan cacahan uang tersebut. Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, mengatakan pihaknya sedang melakukan penelusuran dengan berkoordinasi bersama instansi terkait.
BI menegaskan bahwa pemusnahan uang rupiah dilakukan sesuai UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, khususnya untuk uang yang sudah tidak layak edar karena rusak, cacat, atau lusuh.
“Pemusnahan uang kertas dilakukan di kantor Bank Indonesia dengan cara dilebur atau metode lain hingga tidak menyerupai uang rupiah, lalu dibuang ke TPA resmi milik pemerintah daerah,” jelas Ramdan.
Ia juga menegaskan bahwa proses pemusnahan uang dilakukan dengan pengawasan ketat dan bertanggung jawab.
Bahkan sejak 2023, BI telah menerapkan konsep waste to energy dan waste to product untuk mengelola limbah uang kertas, seperti dijadikan bahan bakar alternatif PLTU atau suvenir.
